GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau berhasil menangkap empat kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal di perairan Riau. Kapal-kapal tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari penangkapan ikan tanpa izin hingga penambangan pasir laut ilegal.
Keempat kapal yang berhasil dibekukan adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan, berasal dari Kepulauan Riau. Kedua kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.
Dua kapal penangakap ikan tersebut semestinya melakukan aktivitas di wilayah WPP 711 yang berada di perairan Natuna. Namun, mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 Selat Malaka.
Kemudian, dua kapal lainnya, yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut. Diduga keduanya melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.
Kepala DKP Riau, Yurnalis mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Riau. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Dinaa Kelautan dan Perikanan Riau, Pekanbaru, Jumat (23/08/2024).
“Kegiatan yang dilakukan kemarin itu disebut dengan penghentian dan pemeriksaan kapal-kapal yang beroperasi. Baik itu yang penangkapan ikan maupun melakukan penghisapan pasir di laut, tentu apabila tidak ada izin dianggap itu merupakan tindakan ilegal.
Yurnalis menjelaskan penindakan terhadap kapal-kapal ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan DKP Riau bersama pihak berwenang. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas melanggar hukum berpotensi merusak lingkungan pesisir yang sangat sensitif.
“Karena tentu saja pengawasan wilayah laut ini memang dilakukan dalam bentuk patroli secara rutin dan berkala,” jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di perairan Riau untuk mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan. Menurutnya, upaya ini dapat melindungi sumber daya laut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan.
“Tindak lanjut dari keempat kapal tersebut, nantinya akan dilaksanakan gelar perkara untuk melihat jenit pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, hasil gelar perkara akan dikenakan sanksi administrasi serta penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau)