GARUDASAKTI ID – Perawang, 22 Agustus 2024 – Sebuah insiden tragis kembali mengguncang PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk., perusahaan bubur kertas terbesar di Asia, yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja. Kecelakaan kerja yang melibatkan seorang pekerja vendor terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pekerja kontraktor dari PT SPK dilaporkan terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter saat bekerja di seksi printing pabrik PT Indah Kiat di Perawang.
Meskipun PT Indah Kiat telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mengurangi risiko kecelakaan, peristiwa ini menunjukkan bahwa potensi bahaya di lingkungan kerja masih belum sepenuhnya teridentifikasi dan dikelola dengan baik. Insiden tersebut segera menyebar di kalangan karyawan melalui grup WhatsApp, disertai peringatan agar semua pekerja lebih berhati-hati.
Pesan yang beredar di kalangan karyawan berbunyi: “Kecelakaan jatuh dari ketinggian saat pasang atap di Printing. Ingatkan semua tim untuk waspada.”
Setelah kecelakaan terjadi, korban langsung dilarikan ke Klinik Pratama Bulan Mulya di Jalan Lintas Perawang Minas KM 7. Namun, upaya tim media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari petugas di unit gawat darurat (UGD) klinik tersebut dihadapkan pada hambatan. Salah satu petugas medis sempat mengonfirmasi bahwa korban bernama Elvianus Duha, namun informasi lebih lanjut sulit diperoleh. Pihak klinik menyarankan agar tim media menghubungi pimpinan klinik, yang diketahui merupakan seorang aparat kepolisian.
Meskipun demikian, hingga berita ini ditulis, pimpinan klinik belum memberikan tanggapan. Saat tim media meninggalkan klinik, mereka bertemu dengan seorang sopir ambulans yang mengonfirmasi bahwa korban telah dipindahkan ke Rumah Sakit Safira di Pekanbaru dalam kondisi koma. Kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana perusahaan menerapkan aturan keselamatan kerja di ketinggian.
Aturan Kerja di Ketinggian dan Sanksi
Menurut peraturan keselamatan kerja yang berlaku, setiap pekerja yang bekerja di ketinggian lebih dari dua meter wajib menggunakan perlengkapan keselamatan seperti safety belt atau body harness untuk mencegah risiko jatuh. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa semua pekerja memahami dan mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Jika perusahaan terbukti lalai dalam menyediakan dan mengawasi penggunaan peralatan keselamatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Ketinggian. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan pidana bagi manajemen yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Ketika ditanya mengenai penggunaan peralatan keselamatan oleh korban, Kepala Safety PT Indah Kiat, Furozi, enggan memberikan jawaban dan mengarahkan pertanyaan ke bagian Humas. Namun, pihak Humas, Armadi, juga menolak untuk memberikan komentar.
Kejadian ini bukan hanya menjadi peringatan bagi PT Indah Kiat Pulp & Paper, tetapi juga bagi semua perusahaan untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja, terutama di lingkungan kerja berisiko tinggi seperti pekerjaan di ketinggian. Keterbukaan dalam memberikan informasi terkait insiden juga penting, terutama agar evaluasi dan perbaikan bisa segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Saat prestasi ingin disampaikan, perusahaan seringkali membutuhkan media. Namun, ketika kecelakaan terjadi, apakah pantas jika mereka memilih untuk bungkam?
(Tim)