GARUDASAKTI ID – Riau – Pihak Universitas Abdurrab resmi mengeluarkan Marisa Putri, salah seorang mahasiswi mereka, setelah terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Jalan Nangka, Pekanbaru.
Dalam insiden ini terjadi pada 3 Agustus 2024 lalu tersebut, diketahui Marisa Putri diduga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba setelah pulang dari dugem.
Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, M.Biomed menyampaikan, keputusan untuk mengeluarkan Marisa Putri diambil setelah Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024.
“Universitas Abdurrab tidak menolerir adanya kasus narkoba dan pelanggaran berat lainnya. Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024,” kata Goldha melalui keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (16/8/2024).
Kampus dengan nuansa Islami yang juga dikenal dengan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Lebih lanjut, Universitas Abdurrab berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan narkoba di lingkungan kampus.
Kasus ini sempat viral di pemberitaan nasional beberapa waktu lalu setelah diketahui bahwa Marisa Putri pulang dari klub malam dan terbukti positif narkoba saat menabrak korban yang sedang melintas di Jalan Nangka.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, dapat lebih bijak dalam bersikap dan menjauhi narkoba agar tragedi serupa tidak terulang kembali kedepannya.
(Tim)