GARUDASAKTI ID – Kampar – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar Zepri Padela.SIP mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kampar dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat dan telah menaikan status tersangka kepada “IS”.
Hal ini diungkapkan Zepri kepada sejumlah media, pada Sabtu (10/08/2024) Berdasarkan LP/315/XII/2017/Riau/Reskampar Yang mana laporan tersebut terkait ada nya dugaaan pemalsuan surat yang di duga di lakukan oleh IS.
“Kami mendapat informasi bahwa Polres Kampar mengirimkan SPDP kembali ke Kejaksaan dengan No.SPDP/53/VI/2020/Rekskrim 2020, dengan ini kami LSM RMRB telah melayangkan Surat ke Polres serta Kejari Kampar, pada Juni 2024.
‘Berdasarkan LP/315/XII/2017/Riau/res Kampar tanggal 10 Desember 2017 dan No.SP Sidik /43/VII/reskrim/reskrim tanggal Juni 2024, dimana isi surat yakni kami meminta kepada Polres Kampar agar melanjutkan proses perkara dugaan pemalsuan surat, yang kami ketahui laporan itu mulai tahun 2017 hingga sekarang belum dilakukan penahanan.
‘Selanjutnya kami juga meminta kepada Polres Kampar agar profesional sesuai yang di amanahkan Bapak kapolri yaitu “Polisi yang Presisi”.
Dimana 7 tahun laporan dugaan pemalsuan surat ini bergulir, namun hingga sekarang belum di nyatakan lengkap atau tahap 2 penanganannya.
Kami khawatir timbul asumsi – asumsi liar di lingkungan masyarakat Kampar yang menilai “Hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas”.
Karena Negara kita negara hukum dan kita sama di hadapan hukum, jangan jadikan itu hanya di slogan saja, namun tidak untuk seorang IS, apa mungkin karna IS seorang mantan Kades dan sekarang menjadi Caleg terpilih.
Dan kami juga merasa ada kejanggalan dengan proses perekrutan Caleg di Kampar, dimana IS yang tersandung tindak pidana bisa lolos seleksi,” ungkap Zepri.
Lebih lanjut Zepri meminta kepada jajaran Pimpinan, pengurus DPD Nasdem untuk mempertimbangkan rekomendasinya untuk Caleg terpilih IS, sebelum pelantikan.
“Karena jika seorang IS tetap dilantik menjadi anggota dewan terpilih 2024 – 2029 dikhawatirkan timbul penilaian negatif dari masyarakat, dimana ada anggota Dewan dari Partai Nasdem yang berstatus tersangka, itu menurut kami bisa saja merusak citra partai tersebut,”ujarnya.
Terpisah Ketua Bidang Hukum di RMRB DPC Kampar Akel Pernando, SH, MH saat diwawancara beberapa media menjelaskan bahwa setiap proses hukum yang ada apa lagi sudah naik ke penyidikan seharus nya proses terus berjalan ke tahap 2 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan,dan perkara nya di sidang kan.
“Jadi ada nya kepastian hukum kepada masyarakat tidak tergantung seperti itu kalau memang sudah naik ke penyidikan perkara itu seharusnya sudah bisa di lakukan tahap dua untuk di limpahkan berkas nya ke kejaksaan,” jelas seorang praktisi Hukum sekaligus Dosen di salah satu Kampus Swasta ini.(**)rls RMRB.