GARUDASAKTI ID – SIAK HULU – Jajaran Polsek Siak Hulu melaksanakan operasi ilegal logging terhadap 4 TKP di kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Operasi ilegal logging ini terkait pemberitaan beberapa media online di wilayah Kecamatan Siak Hulu.
“3 sawmill dan dipinggir sungai kampar kita temukan tindakan ilegal logging yang saat ini sudah kita tindak,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu dan didampingi Waka Polsek maupun para Kanit / Panit dan seluruh gabungan fungsi personel sebanyak 23 orang.
Ada 3 Sawmil yang kita amankan yaitu JO dan AM alamat Jln. Lubuk Siam, Desa Teratak Buluh, Sawmil milik Iy alamat Jln. Lubuk Siam, Desa Teratak Buluh dan TKP keempat di tepi sungai kampar berupa tumpukan kayu (Balok Tim) yang tidak diketahui pemiliknya, berlokasi di Jln. Lubuk Siam, Dsn.III Kampung Tengah, Desa Teratak Buluh.
“Disana kita tidak ditemukan bahan berupa kayu bulat maupun kayu yang sudah diolah di Sawmil milik JO, AM dan IY, serta tidak ada pekerja yang sedang beraktifitas melalukan pengolahan kayu,” ungkap Kapolsek.
Namun kita menemukan papan tulis isi rekapan kayu masuk / keluar yang sudah lama di Sawmil milik IY.
“Tumpukan kayu (Balok Tim) jenis kayu campuran sebanyak 39 tual dengan ketebalan 8 s/d 10 cm dan panjang +- 4 meter,” Katanya.
Setelah itu, barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek dan tempat Sawmil sudah kita Police line.
“Disini kita Polsek Siak Hulu benar-benar berkomitmen untuk memberantas ilegal logging,” Pungkasnya.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: Rosyidi