GARUDASAKTI ID – Diskominfotik Rohil — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan Diseminasi Audit kasus stunting I Rohil Tahun 2024 , Rabu (31/7/2024) di aula pertemuan Kantor DP2KBP3A Rohil Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
Kepala DP2KBP3A, Wiwik Shita, S.Pi, M,Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional.
“Audit ini merupakan audit akuntabilitas, selain itu juga ada audit meternal yang tujuannya untuk mencegah kematian ibu dan bayi. Kemudian ditelusuri penyebabnya apakah ada dalam rantai pelayanan atau faktor yang lain,” kata Wiwik Shita.
Lanjutnya,” jika ditemukan kasus stunting di suatu wilayah, maka tim audit stunting bisa segera bergerak untuk mendata dan menyampaikan kepada dokter ahli untuk segera mendapatkan rekomendasi,” terang Wiwik.
Semua pihak yang berkaitan dengan program percepatan penurunan Stunting dikatakan Wiwik Shita harus selalu aktif melakukan analisis intervensi spesifik dan sensitif agar semua kasus stunting mendapatkan penanganan yang baik.
“Kegiatan ini memuat empat indikator dengan cakupan di seluruh Kabupaten Kota yang meliput pembentukan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit, diseminasi audit dan evaluasi tindak lanjut kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga,” terangnya.
Untuk mengindentifikasi resiko stunting dapat dilaksanakan pencegahan, penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus dan pemberian rekomendasi penangan kasus stunting.
“Disemenisasi Audit Kasus Stunting merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan hasil audit terkait status stunting kepada pihak terkait guna meningkatkan kesadaran serta upaya penanggulangan terhadap masalah kesehatan,” ucapnya.
Output dari kegiatan ini dikatakan Wiwik meliputi rekomendasi strategis yang ditujukan kepada berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus stunting di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan melakukan langkah-langkah konkret dalam peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat menjadi fokus utama.
“Kami berharap semoga apa yang telah kita lakukan demi terwujudnya kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting I Rohil Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.
Selain itu, Wiwik Shita juga menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan ini pihak Baznas Rohil bersedia menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dalam hal penanganan anak yang telah mengalami masalah stunting, selama ini memang ada Bapak Asuh Anak Stunting yaitu Dandim 0321 dan PHR.
“Alhamdulillah untuk Bapak Asuh Anak Stunting Tahun ini ada penambahan yaitu dari Baznaz Rohil. Kami ucapkan terimakasih kepada Baznas yang telah Sudi menjadi bapak Asuh Anak Stunting. Semoga hal ini dapat memberikan motifasi pada yang lainnya baik dari pemerintah maupun swasta,” harapnya.
Kegiatan Diseminasi juga di isi dengan pemberian materi kepada hadirin oleh Tim Pakar Audit Kasus Stunting (AKS) dr. Suratmin, SPA dimana materi yang disampaikan terkait penanganan stunting 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) , pengertian stunting, penyebab stunting, ciri-ciri stunting dan penanganan stunting.
Sementara Tim Pakar AKS dari bidang Psikologi Diwana Lestari, S.PSi menyampaikan materi terkait menghadapi perubahan perilaku dengan positif parenting diantaranya perubahan perilaku anak yang diwaspadai, manfaat parenting, strategi mengatur perilaku anak.
Hadir pada acara selain Kadis DP2KBP3A Wiwik Shita,S.Pi, M.Si juga ada perwakilan OPD Terkait, Tim Pakar AKS dr. Suratmin dan Diwana Lestari, S.PSi, Perwakilan Kodim 0321 Rohil, perwakilan Camat Bangko, Perwakilan TP PKK Kabupaten dan Kecamatan Bangko serta hadirin lainnya. (Rls/Iwn.KOM.1)