GARUDASAKTI ID – KAMPAR – Tim Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Siak Hulu sdh memasuki hari ke 5 berjibaku melaksanakan pemadaman dan pendinginan lahan seluas 3 hektar (Ha) bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terbakar kembali di Dusun I, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (30/7/2024).
Hasilnya, tekstur lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar yang sempat terbakar seluas itu berhasil dijinakan dan kini kondisinya telah aman. Kendati demikian, tim yang terlibat yakni delapan orang dari personel Siak Hulu, lima personel TNI, delapan personel Manggala Agni dan 10 BPBD, yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH dan Wakapolsek AKP Yulius S Psi, tetap melakukan pemantauan dan pendinginan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, proses pemadaman dan pendinginan pada hari ini dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
‘’Kegiatan pendinginan terhadap lahan bekas karhutla terkait faktor rembesan sepadan dari lahan yang termonitor Aplikasi DLK, di RT 01/ RW 01, Dusun 1, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Luasnya lebih kurang dua hektar,’’ ungkap AKP Asdisnyah Mursyid
Dikatakan Kapolsek, dengan menggunakan peralatan dan prasarana masing-masingnya lima unit mesin pompa air mini strike, lima unit Nozzle, 30 lembar selang buang, satu buah selang sedot air, empat rol selang air panjang (80 meter), tiga unit mobil dan empat unit sepeda motor, personel dan tim MPA Dengan penuh semangat dan tanggung jawab berjibaku memadamkan api.
Setelah api berhasil dipadamkan, lanjutnya, petugas lalu melakukan pendinginan di lahan berstekstur gambut yang terbakar tersebut. Hasilnya, pada pukul 18.00 WIB, asap yang masih keluar dari dalam tanah gambut terus dibasahi hingga dilakukan secara meluas.
‘’Saat kami tinggalkan, asap sudah tidak lagi muncul. Kendati demikian, pemantauan terus dilakukan. Sementara pemilik lahan masih dalam penyelidikan,’’ ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Kampar ini.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakar agar jangan membuka lahan untuk pertanian ataupun perkebunan dengan cara membakar. Karena kalau nanti ditemukan dan terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran, akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
‘’Kalau nanti ditemukan dan terbukti, siapapun orangnya akan kami tindak tegas,’’ ucap Kapolsek seraya menyampaikan sementara di sisi lain, yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan tentang aturan hukum karhutla.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk