Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Featured Story

Terkesan Hindari Persidangan, Kejari Binjai Mangkir pada Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul
Dugaan Pelanggaran Pilkada, DPK FKI-1 Madina Resmi Laporkan Ketua KPU Dan Atika Azmi Utammi
Sambang Pelayanan SKCK, Satreskrim Sampaikan Jaga Persatuan dan Kesatuan di Pilkada Damai 2024
Bhabinkamtibmas Desa Gading Sari Ajak Warga Jangan Terpengaruh Dengan Politik Uang
Polsek Kuantan Hilir Gelar Operasi Penindakan PETI Bersama Upika Terkait Pengaduan Masyarakat di Desa Koto Rajo
Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kuansing Patroli dan Pengaturan di Sekitar Kantor KPU dan Bawaslu Dalam Rangka Operasi Mantap Praja LK 2024
Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kuansing Gelar Cooling System Pilkada Damai 2024 di Pangkalan Ojek Laskar Pemuda Kenegrian Teluk Kuantan
Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kuansing Patroli dan Pengaturan di Seputaran Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuansing
Tak Kenal Maka Tak Sayang, Larutan Pekanbaru Berkenalan dan Berikan Arahan Kepada Warga Binaan
Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI Secara Hybrid
Polsek Bonai Darussalam Cooling System Dengan Para Tokoh Kasang Mungkal, soal pilada 2024.
Wujudkan Pilkada Sejuk, Personil Polsek Tambusai Utara Cooling System Dengan Masyarakat Rantau Sakti
Pebowling Putri Sumut Aldila Indryati Lampaui Target Medali Emas PON
Sumut Tambah Medali Emas Pada Pertandingan Golf Nomor Mixed Foursome
Dirut RSD Madani Pekanbaru Diberhentikan, Pemeriksaan Disiplin dan Tata Kelola Masih Berlangsung
Wujudkan Impian Anak-Anak Yatim, Satgas Yonzipur 5/ABW Bangun Yayasan Rumah Yatim
Satgas Mobile Yonif 323 Gencarkan Komsos ke Masyarakat Pedalaman Papua
Empat Tahun Diskominfo, Berikut Prestasi yang Sudah di Raih
Balasan Surat Tanggapan FKI-1, KPU Madina Diduga Ikut Menutupi Kebohongan Atika
Polsek Lolowa’u Tanggap Cepat Terhadap Laporan Judi di Desa Caritas Sogawunasi
Silaturahmi Bacalon Wakil Bupati Jhony Charles BBA MBA Bersama Rombongan Di Desa IMAM Bonjol Kepenghuluhan Bagan Batu Barat Rokan Hilir
Lompat Dari Lantai 2, Bandar Narkoba di Ringkus Satnarkoba
Pj. Bupati Batu Bara Terima penghargaan Kategori daerah Berkinerja Baik dalam penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024
Andang Yudiantoro : Tidak Ada Norma Hukum Yang Dilanggar Atas Laporan Dugaan Pemerasan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu
Silaturahmi Dengan SPSB Se-Sumut, Kapoldasu Minta Dukungan Supaya Pilkada Serentak Berlangsung Aman
Berikan Tanggapan Ke KPU Terkait Pilkada, Atika Dianggap Pembohong Publik
Koordinasi Dengan Pemko, Sekdaprov Cari Solusi Enam Bulan Kader Posyandu Belum Terima Honor
Ketua Tim Koalisi Nawaitu Menegaskan Tancap Gas Untuk Memenangkan HM Nasir – HM Wardan
Ciptakan Pilkada Damai Dan Sejuk, Kapolres Rohul Coolling System Dengan Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian 
TNI-Polri Patroli Operasi Mantap Praja Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilkum Polres Rohul
Coffe Morning Dengan Insan Pers, Kalapas Efendi Parlindungan Purba Ajak Media Bersinergi
Subsatgas Si Dokkes Polres Kuansing Gelar Patroli Kesehatan dan Layanan Medis bagi Masyarakat dan Personel Polri dalam Operasi Mantap Praja LK 2024
Satgas Humas Polres Kuansing Perkuat Cooling System Pilkada Damai 2024 Bersama Insan Pers
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu 
Polsek Pangean Patroli Pengecekan Pendistribusian dan Penyaluran BBM di SPBU PT. Kuantan Desa Sako
Kasi Propam Polres Kampar Tekankan Netralitas Polri Kepada Satreskrim Dalam Pilkada
Satnarkoba Polres Kampar melakukan kegiatan cooling system di Desa Teratak, Ini Harapan Kasat
Satlantas Polres Kampar Gelar Cooling System di SMP N 3 Bangkinang 
Nyatakan Dukungan” Tim YouWin Siap Menjadi Garda Terdepan Menangkan Calon Idaman Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024
Kapolres Kampar Terima Penghargaan Dukungan dan Partisipasi Mensukseskan Tahapan Pemilu Oleh Bawaslu Kampar 
Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI Perdananya
Atlet Sambo Sumut Evaraim Ginting Raih Emas Melalui Kemenangan TKO di PON XXI
Antisipasi Kemacetan Pasca Libur, Dirlantas Polda Riau Terjunkan 552 Personel
Baznas Provinsi Riau Bekerjasama Dengan Jaringan Bhayangkara Pos Membagikan Sembakob Gratis dan Uang Tunai
Cooling System Satlantas Polres Kampar Ajak Pengguna Kendaraan Mensukseskan Pilkada 2024
Gelar Cooling System, Satlantas Polres Kampar Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Paguyuban Motor
Bandar Narkoba Umar Harahap Masih Belum Tersentuh Hukum, Polres Pematang Siantar dan BNN Diduga Mandul dan Tak Berkutik
PROGIB SUMUT Deklarasi Dukungan Bobby-Surya Jadi Gubernur Sumatera Utara 2024
Pastikan Klinik Pratama Lapas Pekanbaru Higienis, Tim Medis Lakukan Penyerahan Limbah Medis Secara Berkala
Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Fungsi Perawatan Kesehatan, Jajaran Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 
Ikut Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau
Pendaftaran KPPS PILKADA 2024 di Buka
Beruang Muncul di Permukiman Warga Pudu, BBKSDA Riau Pasang Perangkap
Diduga Banyak Penyelewengan Dana BOS Kepsek SDN 295 Pulo Padang Sembunyi Didalam Mobil
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Distrik Teluk Etna 
Kapolda Riau Irjen M. Iqbal Diminta Segera Tindak Mafia BBM Bersubsidi di Kuantan Singingi
SPBU 14.295.6126 Dengan Para Pemilik Mobil Pemain BBM Subsidi Diduga Sungguh Merasa Kebal Hukum Tanpa Mengindahkan Himbauan Pihak APH
Berhasil 5 Program Prioritas, Warga Muara Fajar Timur Inginkan Muflihun Pimpin Pekanbaru
Rahmat Shah: FORKI Sumut Target 2 Emas dari Karate PON XXI
Venue Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba
Diduga Inspektorat Madina Mandul
Ditlantas Polda Riau Lakukan Kampanye Lalu Lintas Cegah Gangguan Kamtibmas