GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua ranperda itu terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Kami menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045. Tadi ada tanggapan dari fraksi soal kata Berbudaya dan Bertuah,” kata Sekdako Indra Pomi.
Hal itu sudah disampaikan dalam jawaban pemerintah. Ada juga raksi yang menanyakan upaya-upaya pemko dalam mencapai RPJPD.
“Kami dapat jelaskan bahwa dalam penyusunan APBD 2023. Semula, kajian potensi pendapatan asli daerah memungkinkan untuk dapat dicapai, terutama berasal dari berbagai piutang, baik air tanah, PBB dan pajak lainnya, termasuk kontribusi dari BUMD,” ungkap Indra Pomi.
Realisasi PAD 2023 merupakan pencapaian tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Pemko Pekanbaru juga berkomitmen untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Bapenda terus melakukan perbaikan-perbaikan seperti pemutakhiran data wajib pajak dan peningkatan pelayanan melalui digitalisasi (Aplikasi Smart Tax Pekanbaru). Realisasi penerimaan dari retribusi PAD relatif belum maksimal pada tahun 2023, hanya mencapai 43,15 persen,” ungkap Indra Pomi.
OPD teknis akan melakukan sosialisasi secara masif terhadap tarif parkir di lokasi pasar rakyat. Untuk optimalisasi penerimaan dari sektor retribusi, maka tahap awal akan dilakukan kajian potensi retribusi daerah.
“Sehingga, hal itu bisa menjadi acuan dalam penetapan target penerimaan yang realistis dan capaian dapat lebih maksimal. Selain itu, Bapenda akan senantiasa melakukan koordinasi dengan OPD teknis dalam merealisasikan penerimaan retribusi dan berkoordinasi dengan OPD teknis lain dalam melakukan upaya perbaikan sarana dan prasarana dalam pelayanan jasa,” sebut Indra Pomi. (Kominfo)