Example 728x250
Berita

Misteri PAW Morlan Simanjuntak: Mengungkap Ketidakadilan dan Karma

36
×

Misteri PAW Morlan Simanjuntak: Mengungkap Ketidakadilan dan Karma

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI IDPEKANBARU Tabir Misteri di Balik Terbitnya Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pilihan Rakyat, Periode: 2019-2024, Drs Morlan Simanjuntak SH MH dengan Anggota Dewan “yang terbukti Gagal dalam Pemilu berikutnya” Anotona Nazara SE mulai di Bongkar.

Pasalnya! berjalannya waktu, Hukum Karma mulai dirasakan oleh Pihak-Pihak yang berperan dalam Rangkaian Penzholiman tersebut, mulai dari Hadirnya Penyakit Struk Ringan, Struk Sedang dan Struk Bibir Miring. Hukum Karma itu juga terlihat dengan Meninggalnya Istri dari Menteri yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai dan saat ini Hukum Karma itu bekerja, dengan Hadirnya Hawa Perceraian dan Pisah Ranjang terhadap Orang yang Merebut Hak dan Menjatuhkan Morlan Simanjuntak pada saat itu.

Bayangkan saja! Kader Militan dari PDI-Perjuangan yang sampai saat ini menyimpan Kartu Tanda Anggota (KTA) Terbitan Tahun 1999 itu tetap saja masih setia di Barisan Partai Moncong Putih itu. Sejarah tidak bisa dihilangkan, Morlan Simanjuntak terbukti Setia dari PDI sampai berubah nama menjadi PDI Perjuangan.

“Informasinya Juga Morlan Simanjuntak berada dibarisan Paling Terdepan dalam melawan Masa Orde Baru ketika itu. Faktanya! Morlan Simanjuntak adalah Pasukan Terdepan dalam berjuang bersama PDI Megawati Soekarno Putri, ketika menghadapi PDI Versi Presiden Soeharto saat itu, yakni PDI Soeryadi” ungkap Larshen Yunus.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi itu jelaskan, bahwa Jejak Rekam Morlan Simanjuntak bersama PDI Perjuangan sangat Jelas, mulai diburu Rezim Presiden Soeharto hingga puncaknya berhasil merebut Kemenangan PEMILU di Tahun 1999, 2019 dan 2024 saat ini.

“Kisah ini akan Saya Jadikan Proposal Disertasi S-3 saya, sepertinya menarik untuk dijadikan Pembahasan Akademik, kalau ada Rezeki, akan Kita Gas Pol” ujar Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu tegaskan, bahwa pihaknya tertarik mengupas sekaligus membongkar Tabir Misteri di PAW-nya Morlan Simanjuntak, Anggota Dewan Pilihan Rakyat itu.

“Ini benar-benar Contoh Kongkrit Keputusan Elite Partai yang menggunakan Kacamata Kuda, Kadernya sendiri, Kader yang berhasil Meraup Suara, Menang saat Pemilu, lalu ketika Sah di Umumkan menjadi Anggota Dewan Pilihan Rakyat, disaat itu juga muncul pihak-pihak yang ingin Menggoreng sesuatu yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Sengketa Pemilu, benar-benar Keterlaluan! Tabir Misteri ini wajib kita bongkar, walaupun sudah hampir satu periode berlalu. SATYAM EVA JAYATE, Kebenaran Akan Menang!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi itu pastikan, bahwa sampai Langit Runtuh Sekalipun, Kebenaran Harus di Tegakkan! Jangan bermain-main dengan Nasib seseorang. Ada banyak contoh Anggota Dewan Pilihan Rakyat yang di Putus Bersalah akibat permasalahan Pidana, tapi Faktanya mereka tidak seperti yang dialami Morlan Simanjuntak, Putusan Karet yang benar-benar merusak Marwah Konstitusi Republik ini. Didakwa dengan Hukuman 5 Tahun Hukuman Penjara, Lalu di Putus hanya Hukuman 5 Bulan Masa Percobaan, setelah itu di Pecat dan di PAW, benar-benar SONTOLOYO!

Lalu, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, akibat dari Pasal dan Hukuman Karet itu, Partai memberikan Sanksi Pemecatan, tanpa adanya Upaya Pembelaan Hukum terhadap Kadernya sendiri, yang Lagi-Lagi Faktanya tidak ada Kaitan dengan Kepartaian. Kasus yang dibesar-besarkan itu muncul jauh sebelum Morlan Simanjuntak ikut Mencaleg, alias Permasalahan diluar Urusan Kepemiluan dan Kepartaian.

“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini Contoh Kasus yang Menarik untuk di Kupas! Sekelas Partai Besar bisa seperti ini, memberikan Keputusan yang sangat menzholimi Kadernya sendiri. Kader yang berjuang bersama-sama PDI mulai tahun 1999 hingga berubah menjadi PDI Perjuangan. Menang ketika ikut berkontesasi, Lalu di Lengserkan, hanya karena katanya sudah Putusan Pidana tetap, Wallahu’alam Bissawab! Apakah semua Elite di Partai ini memakai Kacamata Kuda? Kok Mengerikan sekali. Kader yang benar-benar Terbukti punya Mental Pemenang, Kader Banteng yang Setia, Justru di Pecat dengan tidak hormat, hanya karena Permasalahan Hukum di Luar dari Urusan Partai dan sama sekali tidak ada urusan dengan sengketa Kepemiluan. Ayo Kita Bongkar!” tegas Larshen Yunus, seraya mengepalkan tangan kirinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (26/6/2024) Ketua KNPI sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (WASEKJEN) DPP KNPI (Pusat) itu sampaikan, bahwa terhadap Keputusan apapun pasti masih terbuka Ruang untuk dilakukannya Evaluasi.

“Kalau dilihat dari Jejak Rekam Pak Morlan Simanjuntak, dilihat dari semua Kronologis yang ada, maka Hipotesanya ini Keputusan Ngawur. Pemecatan Morlan Simanjuntak hingga di PAW dari Kursi DPRD Kabupaten Kampar wajib di Bongkar Kembali. Siapa oknum yang dibalik ini??? Kenapa sekelas ibu Megawati Soekarnoputri bisa Kecolongan seperti ini??? Kader yang Bagus di Pecat, sementara Kader yang Acap Kali Kalah saat Pemilu, Justru diberi Fasilitas Mewah dari Partai, menikmati Apartemen di Jakarta sana, Wallahu’alam Bissawab” ucap Larshen Yunus, sambil meneteskan air matanya.

Terakhir, Ayah dari dua orang anak kembar laki-laki itu mengajak semua pihak, untuk sama-sama menjadi Pribadi Lepas Pribadi yang mengedepankan Kebenaran, daripada Pembenaran. Pihaknya tegak lurus dengan semangat Revolusi Mental, menjunjung tinggi istilah SATYAM EVA JAYATE, bahwa Kebenaran itu akan menemukan tempatnya, Kebenaran akan Menang.

CONTOH KASUS di Wilayah Provinsi Riau, yang Perkaranya Jauh Lebih Parah Ketimbang yang di Alami oleh Drs. MORLAN SIMANJUNTAK, SH., MH:

1. SISWAJA MULJADI alias ASENG, Anggota DPRD Provinsi Riau, Periode: 2014-2019 dari Partai GERINDRA di VONIS Bersalah Oleh Majelis Hakim dengan Hukuman Satu (1) Tahun Penjara, Tetapi FAKTANYA Tidak di PAW, dan Kembali Menjadi Anggota Dewan, Tatkala Sudah Selesai Menjalani Hukuman di Penjara.

2. Begitu Juga dengan NELSON MANALU, Ketua Serikat Pekerja asal Kabupaten Siak itu Bernasib Sama dengan Siswaja Muljadi alias ASENG. NELSON MANALU yang Merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak, Periode: 2019-2024 dari Partai HANURA, Ternyata Harus Menjalani Hukuman Penjara, Tetapi FAKTANYA Tidak di PAW dan Tetap Kembali Aktif Menjadi Anggota Dewan. (*)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *