GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama berharap agar seluruh Kabupaten/Kota se-Riau dapat mempunyai Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kita harus naik kelas, artinya pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita modernisasikan dengan MPP,” terangnya saat menghadiri acara sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik wilayah Provinsi Riau tahun 2024 di Gedung Daerah Balai Serindit. Kamis, (20/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, MPP merupaka pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada suatu tempat.
“Dimana hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyaman dan keamanan bagi masyarakat,”ujarnya.
Saat ini, beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah memiliki MPP. Diantaranya Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar. Oleh sebab itu Bambang berharap Kabupaten/Kota lain dapat mengikuti hal serupa.
“Kita harus meningkatkan tahapan pelayanan publik pada satu gedung, tapi masyarakat bisa menikmati akses ke banyak layanan. Saya berharap tahun ini 50 persen Kabupaten/Kota di Riau sudah memiliki MPP,” tambahnya.
Selain itu, Bambang berharap pelayanan publik tersebut haruslah berbasis digital. Sehingga pemerintah dapat menyediakan informasi dan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Sebagai rujukan, kita bisa belajar dengan layanan digitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile, M-Paspor, dan PLN Mobile. Ini harus kita contoh,” tutupnya.
(Mediacenter Riau)