GARUDASAKTI ID – INDRAGIRI HULU,,- lagi-lagi hari ini PT Rimba Peranap Indah (RPI) melakukan penumbangan paksa terhadap kebun sawit dan kebun karet masyarakat yang berada di areal konflik, seolah-olah himbauan Bupati Inhu tidak bernilai apapun.
Sebelumnya Masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Peranab ini melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) mereka menuntut Ketegasan Bupati Inhu berdasarkan kewenangannya agar segera menghentikan operasional PT RPI yang diduga secara sepihak menyerobot lahan masyarakat, untuk menjaga keamanan diareal konflik agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Masyarakat ketika itu diterima audiensi oleh Bupati Inhu, dalam pertemuan tersebut Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi,SE memberikan himbauan kepada
masyarakat dan PT. RIMBA PRANAP INDAH (RPI) agar dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di area konflik.
Antony Fitrah selaku Ketua Biro Adokasi Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) mengatakan hingga hari ini aktivitas penumbangan paksa sawit dan karet masyarakat masih dilakukan oleh PT. RPI. Situasi yang kian memanas sering terjadi dilapangan, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan lepas kendali bila penumbangan paksa sawit masyarakat terus terjadi sebelum adanya titik terang kasus tersebut.
“Sangat disayangkan ketika pemkab tidak punya ketegasan dalam mengambil tindakan terhadap PT RPI yang setiap harinya memancing ketegangan di areal konflik, sehingga situasi berbenturan antara pihak perusahaan dengan masyarakat sangat rentan terjadi sehingga sangat berbahaya jika kedua belah pihak tidak bisa menahan diri” terang Antony Fitrah Sabtu 8/6/2024 yang saat ini di lokasi penggusuran.
lanjut Antony Fitrah mengatakan Harapan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Indragiri Hulu dengan segala kewenangannya difungsikan untuk menjaga kondusifitas antara masyarakat dan perusahaan agar tidak ada korban karena konflik berkepanjangan yang tidak ada titik terang hingga hari ini.
“Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu mempunyai kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban antara masyarakat dengan PT RPI, gunakan saja instrumen yang ada, jangan sampai menunggu ada korban terlebih dahulu baru pemkab lakukan tindakan” pungkas Antony Fitrah.
SC: GERLAMATA
L/p: isar topankk