Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu 39,13 Gram

9
×

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu 39,13 Gram

Sebarkan artikel ini

TEBO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.

Menurutnya, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.

Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.

Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.

 

(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *