Indragiri Hulu, Riau — 19 Oktober 2026 – Penelusuran awak media di lapangan mengemukakan dua alur dugaan keterlibatan pihak terkait dalam jaringan bisnis pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di kawasan Indragiri Hulu dan sekitarnya.
Pertama, muncul dugaan keterlibatan dua orang berinisial Malau dan Marco, keduanya berpangkat Prajurit Kepala (Praka), yang bertugas di Kompi Senapan B, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti yang berkedudukan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua oknum tersebut diduga mengelola dan mengamankan sejumlah kendaraan lansir yang beroperasi mengambil pasokan BBM bersubsidi dari beberapa SPBU yang tersebar di kawasan Kabupaten Indragiri Hulu. Disebutkan pula adanya indikasi kuat keberadaan beberapa lokasi gudang penampungan tersembunyi yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan BBM hasil pelangsiran sebelum dijual kembali di luar harga yang ditetapkan pemerintah.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi Praka Malau melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan tanggapan.
Kedua, terungkap pula dugaan keterlibatan Dansubdenpom I/3-2 Tembilahan, Lettu CPM Jony Efendy, yang diduga menerima aliran dana tetap sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan dari jaringan bisnis BBM ilegal yang berpusat di wilayah Indragiri Hulu. Aliran dana tersebut juga disinyalir berasal dari sejumlah SPBU yang beroperasi di Indragiri Hulu, melalui mekanisme pengalihan kuota BBM bersubsidi.
Masyarakat luas mengharapkan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Brigjen TNI Irsyad Hamdie Bey Anwar, MAFSC., M.H., beserta pimpinan satuan terkait segera menurunkan tim investigasi independen guna menelusuri kedua alur dugaan ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan maupun kepada instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi secara tertulis.
⚠️ Catatan Redaksi
Semua hal yang disampaikan dalam laporan ini adalah dugaan berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Identitas resmi, pangkat, dan data pendukung belum dapat diverifikasi secara resmi dari instansi terkait. Praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi secara tertulis.













