PEKANBARU — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Budi Luhur, tidak jauh dari Simpang Janda, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Kendaraan jenis cold diesel yang disebut-sebut kerap keluar masuk lokasi setelah waktu Magrib memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, hingga pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Senin 19 Oktober 2026.
Informasi yang dihimpun awak media dari keterangan warga menyebutkan, aktivitas di lokasi itu diduga telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan jenis muatan kendaraan, status perizinan gudang, maupun identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Di tengah berkembangnya informasi itu, muncul pula dugaan bahwa gudang tersebut berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Haji Bahar. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum anggota TNI Angkatan Udara (AURI).
Kedua informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kepemilikan gudang oleh Haji Bahar ataupun membuktikan adanya keterlibatan dan perlindungan dari oknum AURI.
Aktivitas Malam Hari Jadi Sorotan
Keterangan warga mengenai kendaraan cold diesel yang diduga rutin keluar masuk gudang setelah Magrib menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu ditelusuri.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut mengangkut BBM, dari mana asal muatannya, ke mana BBM didistribusikan, serta apakah kegiatan penyimpanan dan pengangkutan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika benar lokasi itu digunakan untuk menampung solar bersubsidi yang diperoleh melalui penyalahgunaan distribusi, aparat perlu menelusuri rantai pasoknya secara menyeluruh. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan siapa pengelola gudang, siapa pemasok, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi.
Meski demikian, keluar masuknya kendaraan pada malam hari tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan saksi, dan bukti lainnya.
Sebelumnya, Gudang di Rejosari Digerebek
Sorotan terhadap gudang di Jalan Budi Luhur ini muncul setelah penggerebekan sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pengolahan BBM di kawasan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan ditemukan 52 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 10 drum besi, serta empat drum plastik. Sejumlah wadah disebut berisi cairan dengan tingkat pengisian berbeda-beda.
Pemeriksaan itu turut melibatkan aparat kepolisian dan pihak Pertamina Patra Niaga. Sampel cairan disebut diambil untuk mengetahui karakteristik serta jenis minyak yang ditemukan.
Dalam informasi yang berkembang terkait gudang di Rejosari, nama Toni disebut sebagai pihak yang diduga menyewa atau menggunakan lokasi tersebut. Nama Fauzi, yang dalam informasi lapangan disebut sebagai oknum anggota Polsek Tenayan Raya, juga sempat dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Namun, informasi mengenai Toni maupun Fauzi harus tetap diperlakukan sebagai dugaan selama belum ada keterangan resmi dan bukti yang memastikan peran masing-masing. Penyebutan nama seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Apakah gudang di Jalan Budi Luhur memiliki keterkaitan dengan jaringan atau pihak yang pernah disebut dalam kasus gudang di Rejosari? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan dan pencocokan bukti, bukan sekadar berdasarkan kesamaan dugaan aktivitas.
Belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan kedua lokasi tersebut mempunyai hubungan operasional, kepemilikan, pemasok, ataupun jaringan distribusi yang sama.
Dugaan Bekingan Oknum AURI Perlu Diklarifikasi
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum AURI dalam aktivitas gudang di Jalan Budi Luhur juga perlu mendapat perhatian serius. Apabila terdapat indikasi bahwa seorang anggota aparat menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum, informasi itu semestinya ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Namun, sampai saat ini belum diperoleh bukti terverifikasi yang memastikan dugaan tersebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan internal diharapkan dapat memeriksa setiap informasi yang disertai petunjuk konkret. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak berhenti hanya pada pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.
Jika ditemukan bukti adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap dugaan tindak pidana, siapa pun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Polisi dan Instansi Terkait Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta instansi yang berwenang di bidang pengawasan BBM dapat menindaklanjuti informasi mengenai gudang di Jalan Budi Luhur.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain:
- Status kepemilikan dan pihak yang mengelola gudang.
- Jenis serta asal-usul cairan atau muatan yang diduga diangkut kendaraan cold diesel.
- Legalitas kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM di lokasi.
- Ada atau tidaknya keterkaitan dengan pihak-pihak yang pernah disebut dalam informasi mengenai gudang di Rejosari.
- Kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan Haji Bahar serta dugaan perlindungan oleh oknum AURI.
Pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen dinilai penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kepastian.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti terpenuhi.
Penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi yang memastikan dugaan kepemilikan gudang oleh Haji Bahar maupun dugaan keterlibatan oknum AURI. Redaksi juga belum memiliki bukti terverifikasi mengenai hubungan gudang Jalan Budi Luhur dengan gudang di Rejosari yang sebelumnya diberitakan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Haji Bahar, pihak pengelola gudang, pihak yang disebut dalam informasi lapangan, serta institusi TNI AU untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat untuk memastikan apakah aktivitas di Jalan Budi Luhur merupakan kegiatan yang sah atau terdapat pelanggaran dalam penyimpanan maupun distribusi BBM.
Penanganan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan agar informasi warga tidak berhenti sebagai dugaan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang disalahkan tanpa dasar hukum.
Tim Garudasakti.id













