TEBO – Tim gabungan Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang berjumlah 20 personel sempat dihadang oleh sejumlah warga setempat, yang mayoritas merupakan kaum ibu-ibu, saat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Meski sempat menghadapi penolakan warga, tim gabungan tetap melanjutkan kegiatan penertiban. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.
Selanjutnya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas PETI serta mengingatkan dampak kegiatan penambangan ilegal terhadap kerusakan lingkungan.
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Romadhian, menjelaskan bahwa pihaknya bersama personel Polres Tebo telah melaksanakan penertiban aktivitas PETI di wilayah Desa Teluk Pandak.
Ia membenarkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan sempat dihadang warga. Namun, situasi dapat dikendalikan sehingga petugas tetap melanjutkan kegiatan sesuai dengan rencana.
“Tim gabungan yang turun ke lokasi berjumlah 20 personel. Dalam kegiatan tersebut, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
IPTU Romadhian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya guna mencegah kegiatan serupa kembali terjadi.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas penambangan ilegal.
Polres Tebo bersama jajaran Polsek akan terus berupaya melakukan langkah pencegahan dan penertiban agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah tersebut.
(ROBY HABLY)













