MUARO BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bungo beserta jajaran, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Muaro Bungo, Kasat Narkoba Polres Bungo, perwakilan Pengadilan Negeri, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Setelah proses persidangan selesai dan perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah disita kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.136 gram, ganja seberat 2,74 gram, serta ekstasi seberat 3,47 gram.
AKP Panji Lazuardi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat terus berjalan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(ROBY HABLY)











