KUANTAN SINGINGI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di Desa Pulau Tengah dan Desa Pulau Kumpai, menjadi sorotan. Aktivitas yang dilaporkan masih berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kedua desa tersebut. Di Desa Pulau Tengah, nama Purik, Dinson, Ongku Iyas, dan Bidin disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Sementara di Desa Pulau Kumpai, nama Dirli dan Awi turut disebut.
Namun, keterlibatan masing-masing orang dalam aktivitas PETI tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Penyebutan nama dalam informasi awal ini bukan merupakan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Dugaan Uang Koordinasi, Nama Kepala Desa Pulau Tengah Ikut Disebut
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan setoran uang yang dikenal dengan istilah uang koordinasi. Dalam informasi yang diterima redaksi, Kepala Desa Pulau Tengah bernama Imus disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi terkait aktivitas PETI.
Dugaan tersebut merupakan informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat keterangan terverifikasi yang dapat memastikan kebenaran dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk sumber dana, tujuan pemberian, maupun pihak-pihak yang terlibat.
Apabila informasi itu benar, dugaan aliran uang tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh aparat berwenang. Namun, jika belum didukung bukti yang memadai, tuduhan terhadap pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin, terlebih jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar.
Awi Arahkan Wartawan ke Kapolsek Pangean
Sorotan lain muncul dari informasi mengenai Awi, yang disebut mengarahkan wartawan kepada Kapolsek Pangean ketika ditanya mengenai aktivitas PETI di Desa Pulau Kumpai.
Respons tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengetahuan dan langkah pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan berlangsung di wilayah hukumnya.
Meski demikian, tindakan mengarahkan wartawan kepada kepolisian tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan Kapolsek Pangean dalam dugaan uang koordinasi. Sampai saat ini, dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan aparat belum terverifikasi dan memerlukan bukti serta klarifikasi langsung.
Kapolsek Pangean diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memeriksa dan menangani dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Tengah dan Desa Pulau Kumpai.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata
Aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum, instansi yang membidangi pertambangan, dan pemerintah daerah diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan tambang, pihak yang mengoperasikan alat dan lokasi pertambangan, potensi kerusakan lingkungan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan uang koordinasi.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, secara profesional dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar mengenai pihak tertentu, klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka.
Redaksi turut meminta Kepala Desa Pulau Tengah, Imus, serta Purik, Dinson, Ongku Iyas, Bidin, Dirli, dan Awi memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut nama mereka. Kapolsek Pangean juga diharapkan menjelaskan langkah pengawasan dan penanganan dugaan PETI tersebut.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













