KUANTAN SINGINGI,- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas PETI diduga berada di sekitar kawasan rumah Firdaus, S.Ag., mantan Kepala Desa Gunung Kesiangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat, mengingat aktivitas PETI di wilayah tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan.
Pada 21 September 2026, Polres Kuansing melalui Polsek Benai dilaporkan kembali melakukan penindakan terhadap dua unit rakit PETI di Desa Gunung Kesiangan. Penindakan tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Benai IPTU Parulian Simanjuntak, S.H., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari.
Meski demikian, munculnya kembali dugaan aktivitas PETI menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengawasan di lapangan.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar sarana pertambangan, tetapi juga menelusuri operator, pemodal, pemilik lahan, serta pihak lain yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, beredar dugaan mengenai adanya setoran kepada oknum tertentu yang dikaitkan dengan aktivitas PETI tersebut. Namun, informasi itu belum terverifikasi dan memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan saksi.
Dugaan yang menyangkut Kapolres Kuansing maupun Kapolsek Benai juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang sah.
Masyarakat berharap pihak kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka dan menjelaskan langkah pengawasan serta penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Gunung Kesiangan.
SEJUMLAH PERTANYAAN PUN MUNCUL:
1. Mengapa dugaan aktivitas PETI masih muncul meski telah beberapa kali ditertibkan?
2. Siapa pihak yang mengoperasikan dan membiayai aktivitas tersebut?
3. Benarkah terdapat praktik setoran kepada oknum tertentu?
4. Apa langkah lanjutan aparat untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi?
Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
CATATAN: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah.













