Example 728x250
BeritaJambiKejaksaan

‎Kejari Jambi Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemutakhiran Pajak Daerah 2024, Hal Ini Dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jambi

3
×

‎Kejari Jambi Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemutakhiran Pajak Daerah 2024, Hal Ini Dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jambi

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
‎
‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap lima tersangka tersebut.
‎
‎Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, kelima tersangka masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S., dan R.S.
‎
‎Tersangka N.E. merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
‎
‎Kemudian I.D. merupakan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎
‎Selanjutnya H.W. merupakan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
‎
‎Sementara N.A.S. merupakan Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia kegiatan. Sedangkan R.S. merupakan tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
‎
‎Kejari Jambi menyebut tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Dari alat bukti tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
‎
‎Pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah tersebut diduga bersifat fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
‎
‎Kajari Jambi Dr. Kamin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N.E. selaku Pengguna Anggaran dan I.D. selaku PPK diduga telah melakukan kesepakatan pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.
‎
‎Kesepakatan tersebut melibatkan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia, dengan tujuan agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
‎
‎Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Dalam kesepakatan itu, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, tersangka H.W., N.A.S., dan R.S. diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
‎
‎Pekerjaan yang seharusnya meliputi survei dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan.
‎
‎Penyidik juga menemukan dugaan bahwa honor atau gaji sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak dibayarkan. Bahkan, tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
‎
‎Selain itu, tersangka N.A.S. dan R.S. diduga melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah. Hasil pekerjaan tersebut seolah-olah merupakan data pajak yang telah diperbarui melalui mekanisme survei dan validasi oleh Ketua RT dan Lurah.
‎
‎Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses survei dan validasi tersebut diduga tidak dilakukan.
‎
‎Adapun sejumlah temuan penyidik terkait hasil pekerjaan tersebut antara lain, dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi output utama kegiatan diduga diisi menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan, bukan berdasarkan hasil survei.
‎
‎Kemudian, proses validasi hasil survei data pajak terhadap Ketua RT juga diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam KAK dan kontrak.
‎
‎Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web disebut tidak tercapai.
‎
‎Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
‎
‎Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
‎
‎Dalam tahap penyidikan, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
‎
‎Para tersangka ditahan di dua lokasi, yakni Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
‎
‎Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 622 ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Proses hukum terhadap kelima tersangka saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi.
‎
‎
(ROBY HABLY)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *