Example 728x250
Berita

PETI Diduga Marak di Sungai Lintang, Aktivitas Tambang Emas Disebut Hanya Meteran dari Jalan Raya

5
×

PETI Diduga Marak di Sungai Lintang, Aktivitas Tambang Emas Disebut Hanya Meteran dari Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, dugaan aktivitas PETI disebut berlangsung di wilayah Sungai Lintang, Kecamatan Sentajo Raya, yang lokasinya diduga hanya berjarak beberapa meter dari badan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin itu disebut berada di kawasan yang relatif terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.

Ironisnya, lokasi tersebut juga disebut tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Keberadaan aktivitas yang diduga PETI di lokasi tersebut memicu keresahan sekaligus pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berada di kawasan terbuka dan dekat dengan akses jalan seolah dapat berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Kalau yang di pelosok bisa dirazia dan dibakar, kok yang berada di pinggir jalan raya seperti ini bisa tidak kelihatan?” demikian keluhan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Publik Minta Aparat Tidak Tebang Pilih

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada jauh di pelosok, tetapi juga menyasar lokasi-lokasi yang diduga beroperasi di kawasan yang mudah dijangkau dan terlihat publik.

Jika dugaan tersebut benar, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan serius terkait keselamatan, pencemaran, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, publik mendesak Polres Kuantan Singingi bersama jajaran terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana informasi yang berkembang.

Penindakan juga dinilai harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku-pelaku PETI tertentu, sementara aktivitas lainnya yang berada di lokasi strategis justru luput dari pengawasan.

Dekat Kompleks Perkantoran Pemda, Mengapa Bisa Berlangsung?

Hal yang semakin menjadi sorotan adalah informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI tersebut berada di sekitar kawasan kompleks perkantoran Pemkab Kuansing.

Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka, masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui oleh aparat? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan? Dan jika memang tidak memiliki izin, mengapa belum dilakukan tindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Media ini juga mendorong agar aparat tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, melainkan mengusut siapa pemodal, pemilik alat, pengelola, hingga jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas PETI tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sebab, memberantas PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas di lapangan. Jika ingin benar-benar memutus mata rantai pertambangan ilegal, maka pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut juga harus ditelusuri.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Lintang tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Polres Kuansing dan instansi berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *