ROKAN HULU – Seorang warga binaan berinisial RI dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, sesaat setelah waktu salat Ashar.
Kaburnya warga binaan tersebut langsung mendapat perhatian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau. Tim Kanwil telah diberangkatkan ke Lapas Pasir Pangarayan untuk membantu proses pencarian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kronologi kejadian dan sistem pengamanan yang diterapkan di lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi setelah menerima laporan mengenai kaburnya warga binaan tersebut.
“Tim sudah berangkat ke sana. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut,” ujar Rudy, Selasa (6/10/2026).
Menurut Rudy, pemeriksaan terhadap petugas maupun sistem pengamanan tetap akan dilakukan. Namun, untuk saat ini, seluruh jajaran pemasyarakatan diminta memprioritaskan upaya menemukan warga binaan yang melarikan diri.
“Terkait petugas yang akan diperiksa nanti akan dilakukan. Namun, fokus petugas saat ini masih melakukan pencarian dan akan dibantu dari tim Kanwil,” tegasnya.
Diduga Kabur Lewat Atap dan Melompati Tembok
Berdasarkan informasi awal, RI diketahui berstatus sebagai tahanan A III dan sedang menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. Ia diduga terjerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kejadian tersebut, RI diduga memanjat bagian atap kamar hunian sebelum menuju tembok pembatas Lapas Pasir Pangarayan.
Setelah berhasil berada di atas tembok, RI kemudian diduga melompat keluar dari area lapas dan melarikan diri ke arah kawasan perkebunan masyarakat serta hutan rawa yang berada di belakang lapas.
Aksi pelarian tersebut diketahui oleh petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada komandan jaga untuk dilakukan penanganan dan pengejaran.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pengejaran. Pencarian awal dilakukan di sekitar bagian luar tembok lapas dan kemudian diperluas ke kawasan perkebunan masyarakat serta hutan rawa di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Pencarian Diperluas, Tim Kanwil Diturunkan
Jajaran Lapas Pasir Pangarayan selanjutnya membentuk tim pencarian dan menyebarkan sejumlah personel ke beberapa titik yang dinilai berpotensi menjadi jalur pelarian maupun lokasi persembunyian warga binaan tersebut.
Hingga Selasa (6/10/2026), proses pencarian terhadap RI masih terus dilakukan.
Tim Kanwil Ditjenpas Riau turut diterjunkan untuk memperkuat personel Lapas Pasir Pangarayan dalam menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.
Selain melakukan pencarian, Kanwil Ditjenpas Riau juga akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui kronologi kejadian, termasuk kondisi pengamanan saat peristiwa berlangsung.
Evaluasi tersebut nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana warga binaan tersebut dapat keluar dari area lapas serta apakah terdapat kelemahan dalam penerapan prosedur pengamanan.
Pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa pencarian terhadap RI menjadi prioritas utama. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap petugas dan sistem pengamanan akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.













