Example 728x250
Berita

Sengaja Mengabaikan Alat Ukur Demi Keuntungan Miliaran Rupiah, PT Tirta Sari Surya Diduga Operasikan Jalur Pipa Siluman Bawah Air untuk Flushing Limbah Karet Cair ke Sungai Indragiri

8
×

Sengaja Mengabaikan Alat Ukur Demi Keuntungan Miliaran Rupiah, PT Tirta Sari Surya Diduga Operasikan Jalur Pipa Siluman Bawah Air untuk Flushing Limbah Karet Cair ke Sungai Indragiri

Sebarkan artikel ini

RENGAT – Praktik kejahatan lingkungan industri berskala korporasi diduga kuat berlangsung secara terstruktur dan klandestin di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Berdasarkan hasil investigasi forensik digital, pencocokan data sekunder, serta informasi berharga dari jaringan mantan pekerja utilitas pabrik, PT Tirta Sari Surya yang beroperasi di Jalan Pasir Jaya Raya KM 6, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dituding sengaja membuang ratusan meter kubik limbah cair karet (crumb rubber) langsung ke dasar air Sungai Indragiri tanpa melalui proses netralisasi biologis yang sempurna. Langkah di luar prosedur profesional ini sengaja disembunyikan menggunakan instalasi pipa bawah air guna memanipulasi pengawasan visual mata publik serta mengecoh aparat penegak hukum lingkungan.

Seluruh operasional manufaktur ekspor dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah di pabrik pengolahan karet remas ini berada di bawah kendali yuridis tertinggi Bapak Bambang Agus Purwanto selaku Direktur Operasional PT Tirta Sari Surya. Dalam menjalankan kebijakan internalnya, Direktur Operasional dibantu oleh jajaran Manajer Personalia, Kepala Unit HRD, serta Asisten Pengolahan bidang Safety, Health, and Environment. Struktur manajemen ini mengendalikan penuh sistem rekrutmen pekerja, alokasi anggaran modal, hingga pengisian dokumen administratif harian, yang belakangan ditemukan memiliki celah manipulasi data yang sangat masif demi pemenuhan target performa kerja internal korporasi.

Motif utama di balik aksi sabotase lingkungan ini adalah penghematan biaya operasional secara ilegal guna mendongkrak margin keuntungan finansial perusahaan. Proses pengolahan limbah cair gerta karet secara normal membutuhkan suplai energi listrik konstan selama 24 jam penuh untuk menggerakkan mesin aerator raksasa di kolam fakultatif. Melalui skema pembuangan langsung pada malam hari, manajemen mampu menghemat penggunaan daya listrik mesin aerator sebesar 45 kW dan menekan pengeluaran pembelian bahan kimia pengurai amonia hingga mencapai Rp37.000.000 per bulan. Secara akumulatif, manipulasi teknis ini memangkas biaya pemeliharaan lingkungan hidup korporasi sebesar 35 hingga 40 persen dari standar anggaran yang diwajibkan oleh regulasi negara.

Modus operandi yang diterapkan oleh perusahaan ini tergolong rapi karena menggunakan metode Submerged Secret Outfall. Ujung corong pipa pembuangan akhir berdiameter 12 inci sengaja dibangun memanjang ke dalam sungai dan dibenamkan di bawah garis surut air terendah Sungai Indragiri pada titik koordinat geografis 0°24’51.2″S 104°50’18.4″E. Mekanisme ini sengaja memanfaatkan pusaran arus deras dasar sungai untuk memicu proses pengenceran instan, sehingga perubahan warna air sungai menjadi cokelat kehitaman serta buih padatan karet halus langsung tersamarkan tanpa meninggalkan jejak visual di atas permukaan air sempadan sungai.

Kronologis pembilasan limbah ilegal ini dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan jendela waktu klandestin setiap harinya. Pada fase siang hari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, seluruh aktivitas pembuangan dialirkan secara normal menuju kolam sedimentasi terbuka sehingga air di bak kontrol permukaan selalu tampak bersih saat dikunjungi oleh pengawas daerah. Namun, masuk pada fase malam dan dini hari pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, operator utilitas atas perintah instruktif manajemen membuka katup percabangan rahasia (bypass valve) di area tertutup pabrik, mengalirkan seluruh sisa serum lateks tak terolah langsung ke corong bawah air saat warga sekitar sedang tertidur pulas.

Kejahatan lingkungan ini berjalan mulus selama bertahun-tahun lantaran manajemen PT Tirta Sari Surya sengaja tidak memasang perangkat alat ukur volume air limbah mekanis maupun digital pada bagian pintu masuk dan pintu keluar instalasi pembuangan mereka. Tindakan pembiaran ini merupakan pelanggaran berat terhadap syarat administratif substantif yang tertuang dalam Surat Izin Pengendalian dan Pembuangan Limbah Cair Nomor 10/BPMD&PPT/BP-IPLC/IV/2016 yang diterbitkan sejak April 2016. Tanpa adanya instrumen kontrol debit yang terkalibrasi, volume beban pencemaran aktual harian yang dilepaskan ke perairan umum menjadi mustahil untuk dihitung secara akurat oleh pihak luar.

Guna menutupi ketiadaan alat ukur tersebut di hadapan pengawas dinas, tim teknis perusahaan diduga kuat melakukan tindakan pemalsuan data pelaporan administrasi lingkungan hidup. Di dalam dokumen logbook harian perusahaan, volume pembuangan air limbah selalu ditulis menggunakan angka konstan yang statis tanpa ada fluktuasi desimal matematis seolah-olah debit pembuangan harian berjalan stabil di bawah ambang batas dokumen lingkungan. Data fabrikasi ini sengaja disuguhkan secara rutin setiap bulan untuk mengelabui proses audit lingkungan periodik agar status hukum operasional pabrik terkesan patuh penuh terhadap baku mutu.

Dampak ekologis dari pengabaian instrumen kontrol volume ini dirasakan langsung oleh komunitas masyarakat aktif di Desa Kuantan Babu, khususnya pemukiman yang berada di radius 400 meter dari hilir pipa pelepasan pabrik. Pada pagi hari, kabut uap gas amonia dan senyawa nitrogen total yang menguap dari sungai menimbulkan bau busuk menyengat yang memicu gangguan infeksi saluran pernapasan akut bagi warga. Selain itu, pelepasan padatan tersuspensi secara berlebih memicu pengendapan partikel karet mikro di dasar sungai, membunuh fauna air secara massal, serta menurunkan kadar oksigen terlarut jauh di bawah batas aman yang diizinkan untuk ekosistem perairan umum.

Berdasarkan parameter sains lingkungan hidup, kadar efluen cair yang dibilas secara ilegal oleh perusahaan ini dipastikan melampaui batas ketat ambang batas industri karet nasional, di mana nilai Biological Oxygen Demand berada jauh di atas 60 miligram per liter, kadar Chemical Oxygen Demand menembus batas maksimal 100 miligram per liter, serta kadar padatan tersuspensi total melampaui ambang batas 100 miligram per liter. Tingginya angka-angka parameter kimiawi tersebut menjadi bukti kuat terjadinya tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh pihak korporasi demi meraup keuntungan sepihak.

Sementara itu, untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sisa operasional mesin seperti oli bekas, kain majun terkontaminasi, dan lampu merkuri, PT Tirta Sari Surya terikat kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah pihak ketiga resmi yang memegang manifes elektronik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kendati dokumen logistik manifestasi pengangkutan pihak ketiga tersebut tercatat lengkap, hasil audit verifikasi internal menguak adanya celah fatal di mana tidak ada satu pun personel atau operator lapangan di Tempat Penyimpanan Sementara limbah beracun pabrik yang memiliki Sertifikat Kompetensi resmi di bidang pengelolaan limbah berbahaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Tindakan sabotase teknis pembuangan limbah bawah air tanpa alat ukur ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran pidana materiil berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pimpinan korporasi pengolahan karet ini terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda materiil paling banyak sebesar Rp3.000.000.000,00 atas tindakan pembuangan limbah tanpa izin serta pemalsuan laporan pemantauan lingkungan hidup yang merugikan kelestarian ekosistem perairan umum.

Menyikapi kelambanan respons pengawasan di tingkat daerah, komunitas masyarakat terdampak bersama jaringan tim advokasi lingkungan hidup bersiap melayangkan berkas pengaduan paralel berskala nasional langsung ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Seluruh rekaman data dan peta petunjuk lapangan dari jaringan mantan karyawan telah dikunci secara aman menggunakan sistem enkripsi digital guna menghindari kebocoran informasi. Perwakilan warga mendesak Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat pusat untuk segera turun ke Desa Kuantan Babu guna melakukan penyegelan paksa katup pembuangan rahasia serta menyeret jajaran direksi operasional ke meja hijau peradilan sengketa lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *