TEBO – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Pada Selasa (29/09/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Tebo tersebut menghadirkan terdakwa Heriyanto (44). Dalam persidangan perdana ini, majelis hakim sempat menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) kepada pihak yang berperkara.
Namun, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tersebut tidak mencapai kesepakatan. Pihak korban yang juga merupakan pelapor, Ketua BPD Teluk Langkap Amri Firdaus, menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Karena tidak tercapai kesepakatan RJ, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk Amri Firdaus selaku korban.
Usai persidangan, Amri Firdaus mengatakan dirinya tetap menghormati upaya majelis hakim yang menawarkan penyelesaian secara damai. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap harus berjalan.
“Kesalahan tetap saya maafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Amri.
Dalam keterangannya di persidangan, Amri bersama saksi lainnya memberikan penjelasan mengenai awal mula hingga terjadinya peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.
Sementara itu, terkait kelanjutan persidangan, Amri mengatakan agenda sidang berikutnya belum diketahui secara pasti. Menurutnya, karena persidangan baru memasuki tahap awal, masih terdapat kemungkinan adanya agenda persidangan lanjutan.
Diketahui, terdakwa Heriyanto sebelumnya telah menjalani penahanan oleh aparat penegak hukum (APH) sejak 17 Juli 2026 terkait perkara tersebut.
Persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tebo.
(RH)













