Example 728x250
Berita

PHK SEPIHAK BUKAN SEKADAR KEPUTUSAN: PENGGUGAT PERSOALKAN POLA MANAJEMEN APSL YANG DINILAI DISTORSIF DAN REPRESIF

6
×

PHK SEPIHAK BUKAN SEKADAR KEPUTUSAN: PENGGUGAT PERSOALKAN POLA MANAJEMEN APSL YANG DINILAI DISTORSIF DAN REPRESIF

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, 28 September 2026 — Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Pbr antara Penggugat melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki tahapan akhir pemeriksaan setelah para pihak menyampaikan kesimpulan dalam perkara tersebut.

Pada 28 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kuasa Hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menyerahkan bentuk fisik dokumen Kesimpulan Penggugat sebagai bagian dari tahapan akhir proses persidangan.

Kesimpulan tersebut memuat rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan para saksi, serta analisis terhadap alat-alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak.

Penggugat juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pembuktian Tergugat, termasuk mengenai Peraturan Perusahaan (PP), Bukti T-9 dan T-10, serta Bukti T-12 dan T-13 yang menurut Penggugat perlu dinilai secara cermat dan menyeluruh oleh Majelis Hakim.

Marlon menyampaikan bahwa setelah seluruh tahapan persidangan dilalui, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Hari ini, 28 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, kami telah menyerahkan secara fisik Kesimpulan Penggugat.
Seluruh argumentasi kami telah dituangkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa.
Sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya secara objektif.”

Menurut informasi dalam persidangan, putusan perkara dijadwalkan pada 12 Oktober 2026. Menghadapi agenda tersebut, Marlon menyatakan tetap optimis terhadap hasil pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami tetap optimis dengan hasil pemeriksaan perkara di tingkat PN Pekanbaru. Optimisme kami bukan karena mendahului putusan Majelis Hakim, tetapi karena kami telah menyampaikan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang menurut kami relevan secara lengkap dalam persidangan.

Selebihnya, kami menghormati kewenangan Majelis Hakim.
”Marlon juga memberikan apresiasi terhadap proses persidangan yang menurutnya telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya secara berimbang.“

Kami menghargai profesionalitas dan kenetralan Majelis Hakim selama proses persidangan. Setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya.

Pada akhirnya, kami percaya Majelis akan menilai perkara berdasarkan fakta yang terungkap dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diserahkannya Kesimpulan Penggugat, pihak Penggugat kini menunggu agenda pembacaan putusan pada 12 Oktober 2026. Penggugat menyatakan akan menghormati apa pun proses dan hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim sesuai kewenangan peradilan.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *