JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satresnarkoba jajaran Polres dan Polresta mencatat peningkatan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya 2025.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, berdasarkan data periode Januari hingga 31 Agustus 2026, pihaknya telah mengungkap sebanyak 895 kasus tindak pidana narkotika.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 674 kasus. Dengan demikian, terjadi peningkatan pengungkapan perkara sebesar 32,78 persen.
“Di tahun 2025 ada 674 kasus, sedangkan di tahun 2026 dari Januari sampai 31 Agustus ada 895 kasus. Ini meningkat 32,78 persen dalam pengungkapan perkara kasus narkoba,” ujar Dewa Made Palguna kepada media, Senin (28/9/2026).
Selain jumlah kasus, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 988 tersangka diamankan. Sementara hingga 31 Agustus 2026, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 1.422 orang.
“Untuk tersangka, di tahun 2025 ada sekitar 988 tersangka yang diamankan. Tahun 2026 ada sekitar 1.422 tersangka yang diamankan dalam operasi pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba. Ini meningkat 43,92 persen,” jelasnya.
Dewa Made Palguna juga menjelaskan, dari 895 kasus yang diungkap sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 168 kasus telah diterapkan pendekatan restorative justice.
Dari perkara tersebut, terdapat 370 orang yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi. Mereka terdiri dari 336 laki-laki dan 34 perempuan.
“Dari 895 kasus di tahun 2026, sebanyak 168 kasus diterapkan restorative justice dengan tersangka 370 orang, terdiri dari 336 laki-laki dan 34 perempuan. Mereka merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang wajib dilakukan rehabilitasi sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kalau untuk data dibulan September masih di data.” ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan mengisi kegiatan sehari-hari dengan aktivitas yang positif.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Bagi korban penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” imbaunya.
Menurutnya, masyarakat yang melaporkan diri atau keluarganya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan pidana, melainkan mendapatkan pelayanan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
(ROBY HABLY)
Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, 1.422 Tersangka Diamankan hingga Agustus 2026













