KAMPAR — Aktivitas sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu di Jalan Taratak Buluah, Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas pengolahan kayu tersebut disebut masih berlangsung dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Perhentian Raja, terhadap aktivitas sawmill yang berada di wilayah hukumnya.
Jika benar terdapat sawmill yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau menggunakan bahan baku kayu yang tidak jelas asal-usulnya, warga meminta agar kondisi tersebut segera diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan.
Sorotan warga bahkan mengarah pada dugaan minimnya pengawasan di lapangan. Sebab, aktivitas yang disebut berlangsung cukup terbuka tersebut dinilai semestinya dapat menjadi perhatian aparat apabila memang terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
“Kami mempertanyakan pengawasannya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kenapa aktivitasnya masih berjalan? Kami berharap aparat turun langsung mengecek,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sawmill. Mereka meminta aparat memeriksa secara menyeluruh dokumen perizinan usaha, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, hingga pihak pemasok bahan baku.
Selain Polsek Perhentian Raja, masyarakat juga berharap Polres Kampar dan Polda Riau ikut melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila seluruh aktivitas sawmill tersebut ternyata telah memiliki perizinan dan dokumen bahan baku yang lengkap, masyarakat meminta pihak terkait memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap aparat tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola sawmill terkait legalitas kegiatan dan asal-usul kayu yang digunakan.
Polsek Perhentian Raja juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan maupun pemeriksaan terhadap aktivitas sawmill tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola sawmill, Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.













