TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses masa persidangan III tahun 2026, Pada Senin (21/09/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Ihsanuddin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra, serta dihadiri anggota DPRD Tebo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun saat pelaksanaan reses di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, mengatakan rapat paripurna ini merupakan penyampaian secara resmi hasil reses anggota DPRD Tebo pada masa persidangan III, sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa aspirasi yang disampaikan berasal dari masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna secara internal bersama anggota dewan dan OPD terkait, untuk menyampaikan hasil reses masa persidangan ketiga yang telah dilaksanakan anggota DPRD Kabupaten Tebo. Dari reses tersebut, kita menampung berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan,” ujar Ihsanuddin.
Menurutnya, hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD. Untuk Dapil IV, meskipun tidak dibacakan dalam rapat paripurna, hasil dan konsep aspirasi tetap telah disampaikan secara tertulis.
“Tadi seluruh perwakilan dapil menyampaikan hasil reses. Memang Dapil IV tidak dibacakan, tetapi secara tertulis konsep dan aspirasi dari masing-masing anggota dewan sudah disampaikan kepada pimpinan,” jelasnya.
Ihsanuddin mengatakan, berbagai aspirasi masyarakat tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan program dan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2027.
Ia menjelaskan, hasil reses yang telah diparipurnakan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kita memparipurnakan aspirasi masyarakat. Nanti sistem dan regulasinya akan dimasukkan ke dalam SIPD. Kegiatan ini untuk memperkuat legal standing, sehingga aspirasi yang disampaikan DPRD benar-benar merupakan aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Terkait apakah seluruh aspirasi tersebut dapat diakomodasi, Ihsanuddin menyebut hal tersebut akan bergantung pada kemampuan dan pembahasan anggaran.
“Kalau soal diakomodasi atau tidak, itu berkaitan dengan anggaran. Namun legal standing-nya sudah jelas, hasil aspirasi sudah diparipurnakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian hasil reses melalui rapat paripurna juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat legalitas, transparansi, serta memastikan aspirasi masyarakat tercatat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Ini merupakan usulan dari teman-teman DPRD untuk lebih menguatkan legalitas dan transparansi dalam penyampaian aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
(ROBY HABLY)
DPRD Kabupaten Tebo Paripurnakan Hasil Reses Masa Persidangan III













