KAMPAR — Aktivitas penambangan pasir dan batu atau sirtu di kawasan Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sempat dikabarkan berhenti setelah mendapat sorotan pemberitaan.
Pantauan awak media pada Jumat (18/9/2026) menunjukkan sejumlah armada truk pengangkut material keluar-masuk melalui Jalan Bupati. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga karena debu beterbangan dan sebagian badan jalan tampak tertutup material berwarna putih.
Warga menilai kondisi itu mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih dapat berlangsung, sementara laporan dan keluhan masyarakat disebut telah disampaikan kepada Polsek Tambang.
“Kalau laporan dan keresahan warga akibat penambangan yang diduga liar ini tidak ditanggapi, kami harus melapor ke mana lagi?” ujar salah seorang warga.
Sebelumnya, awak media telah meminta keterangan dari salah seorang pekerja di lokasi. Pekerja tersebut mengaku bahwa kegiatan penambangan itu tidak memiliki izin, termasuk hingga kawasan danau buatan.
“Tak ada pernah berizin, sampai ke danau buatan tak ada izinnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Namun, apabila benar kegiatan itu dilakukan tanpa perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum semestinya segera melakukan pengecekan legalitas, menghentikan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran, serta memproses pihak yang bertanggung jawab.
Penambangan tanpa izin dapat masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan. Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ketika ditanya mengenai sikap Polsek Tambang terhadap aktivitas tersebut, pekerja itu menjawab singkat menggunakan bahasa daerah, “Ndak adonyo doh,” yang berarti “tidak ada”.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, melalui sambungan telepon kembali tidak mendapat jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media juga belum memperoleh tanggapan.
Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Anton Saputra, SH, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian.
“Lagi banyak perkara yang atensi, yang harus diprioritaskan,” tulisnya.
Namun, ketika ditanya apakah aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut akan dibiarkan hanya karena Polsek sedang menangani perkara lain, tidak ada jawaban lanjutan.
Alasan banyaknya perkara yang harus diprioritaskan tidak semestinya menjadi dalih untuk mengabaikan laporan masyarakat, terlebih menyangkut dugaan pelanggaran hukum, keselamatan pengguna jalan, pencemaran lingkungan, dan ketertiban umum.
Warga tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga tindakan yang transparan. Polisi seharusnya menjelaskan apakah laporan telah diterima, apakah lokasi sudah diperiksa, siapa pemilik atau pengelola kegiatan, serta apakah dokumen perizinannya telah diverifikasi.
Dugaan warga mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau permainan antara oknum aparat dan pelaku tambang juga harus diuji melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan yang objektif. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, Kapolres Kampar dan Kapolda Riau didesak turun tangan untuk memastikan laporan warga ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan anggota yang lalai, tidak menjalankan kewajiban, atau terlibat dalam pelanggaran, proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan sesuai aturan.
Pers tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memberitakan dugaan pelanggaran maupun dugaan keterlibatan aparat. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik publik ataupun menghambat transparansi penegakan hukum.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian: apakah aktivitas penambangan di Jalan Bupati memiliki izin atau tidak, apakah dampaknya terhadap lingkungan telah diperiksa, dan mengapa kegiatan tersebut masih berlangsung setelah dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Tambang maupun pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas tanpa izin dan keresahan warga tersebut. (Red)













