Example 728x250
Berita

Tajus Salim Diduga Tetap Kelola Lahan Meski Penugasan Agrinas Dicabut, BAST dan Batas Objek Dipertanyakan

5
×

Tajus Salim Diduga Tetap Kelola Lahan Meski Penugasan Agrinas Dicabut, BAST dan Batas Objek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR — Aktivitas pengelolaan lahan perkebunan yang dikaitkan dengan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama kembali menjadi sorotan. Ketua koperasi, Tajus Salim, diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan di atas objek lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari penugasan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), meski surat penugasan yang menjadi salah satu dasar kegiatan tersebut kemudian mendapat instruksi pencabutan dan pembatalan.

Sorotan semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan terbaru yang digunakan Tajus Salim dan pihak koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas di lapangan.

Sebelumnya, melalui Surat Penugasan Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penugasan kepada Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk melaksanakan pengelolaan kebun PT Asam Jawa dengan luas sekitar 400 hektare.

Penugasan tersebut antara lain mencakup penguasaan lahan, inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting, penyusunan kajian awal, hingga kegiatan operasional perkebunan seperti panen, pemeliharaan, pengangkutan dan penjualan TBS.

Namun, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Memorandum Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026.

Dalam memorandum tersebut, sebagaimana uraian dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, Agrinas menginstruksikan pencabutan dan pembatalan SPK maupun surat penugasan sementara pengelolaan terhadap area yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas oleh Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI.

Agrinas juga menginstruksikan penghentian sementara penerbitan SPK, perpanjangan, negosiasi komersial maupun mobilisasi mitra pengelolaan di lapangan terhadap objek yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) ataupun surat penyerahan resmi.

Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: jika surat penugasan 31 Juli 2026 menjadi dasar kegiatan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, lalu bagaimana status kewenangan koperasi setelah adanya memorandum pencabutan dan pembatalan tersebut?

Lahan Aneng/Hermansyah Ikut Dipertanyakan

Persoalan menjadi semakin serius karena objek yang disebut-sebut akan dikelola juga dikaitkan dengan lahan milik saudara Aneng/Hermansyah.

Dalam konteks tersebut, pihak koperasi seharusnya dapat menunjukkan secara jelas dasar penguasaan dan kewenangan pengelolaan atas objek yang dimaksud, termasuk batas-batas fisik maupun administrasi lahannya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tajus Salim belum dapat menunjukkan secara jelas batas objek lahan yang menjadi dasar kegiatan, termasuk dokumen yang dapat memastikan bahwa lokasi tersebut memang merupakan objek yang telah diserahkan secara resmi kepada Agrinas.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama telah memiliki salinan dokumen serah terima antara Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI dengan PT Agrinas Palma Nusantara atas objek lahan yang akan dikelola.

Dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah objek yang dimaksud memang telah secara resmi diserahterimakan kepada Agrinas dan selanjutnya memiliki dasar untuk dikelola oleh pihak ketiga atau mitra.

Tanpa kejelasan mengenai dokumen serah terima, peta atau batas objek, serta dasar penugasan yang masih berlaku, aktivitas pengelolaan di lapangan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai rantai kewenangan dan dasar penguasaan objek.

Diduga Mengelola Tanpa Dasar Kewenangan yang Jelas

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengelolaan yang masih dilakukan Tajus Salim dan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama berlangsung tanpa dasar kewenangan yang jelas, terutama apabila kegiatan tersebut masih semata-mata mengacu pada Surat Penugasan 31 Juli 2026 yang kemudian menjadi objek instruksi pencabutan dan pembatalan Agrinas.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar mengenai keberadaan KSO, tetapi apa dasar hukum dan administrasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan setelah adanya memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026.

Apalagi, jika objek tersebut belum memiliki BAST atau surat penyerahan resmi dari Satgas PKH kepada Agrinas, maka rantai kewenangan dari negara, Agrinas, koperasi, hingga pelaksana di lapangan perlu diperjelas.

Tajus Salim Diminta Buka Dokumen

Ketua Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, Tajus Salim, diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan yang digunakan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, apakah KSO yang digunakan masih berlaku setelah terbitnya memorandum Agrinas 27 Agustus 2026.

Kemudian, apakah terdapat surat penugasan baru dari Agrinas setelah tanggal tersebut.

Selanjutnya, apakah Koperasi Juang Makmur Bersama memiliki salinan BAST atau dokumen resmi serah terima antara Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI dengan Agrinas atas objek yang diklaim akan dikelola.

Termasuk pula, apakah koperasi memiliki peta, koordinat dan batas yang jelas atas lahan yang dikaitkan dengan kepemilikan saudara Aneng/Hermansyah.

Jika seluruh dokumen tersebut memang ada, publik tentu berhak mengetahui dasar kewenangannya agar tidak muncul persepsi bahwa kegiatan pengelolaan dilakukan berdasarkan surat yang kewenangannya sudah dicabut atau dibatalkan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat surat penugasan baru, tidak ada BAST atau surat penyerahan resmi, serta batas objek juga tidak dapat ditunjukkan, maka wajar apabila aktivitas tersebut dipertanyakan dari sisi administrasi dan dasar kewenangannya.

Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian karena pengelolaan lahan tanpa kejelasan batas dan dokumen dapat memicu konflik di lapangan, terlebih apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki kepentingan atau hak atas objek tersebut.

Bukan Soal Siapa yang Kuat di Lapangan

Persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai siapa yang paling kuat melakukan aktivitas di lapangan, melainkan siapa yang memiliki dasar kewenangan yang sah, masih berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila Tajus Salim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama memang memiliki dasar kewenangan yang sah, maka dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan secara terang, termasuk dasar KSO, surat penugasan yang masih berlaku, dokumen serah terima Satgas PKH dengan Agrinas, serta peta dan batas objek.

Sebaliknya, apabila dasar kewenangan tersebut sudah dicabut atau tidak lagi berlaku, maka aktivitas pengelolaan di lapangan perlu dipertanyakan kembali.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tajus Salim selaku Ketua Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama serta PT Agrinas Palma Nusantara agar seluruh persoalan mengenai dasar kewenangan, status KSO, dokumen serah terima dan objek lahan dapat dijelaskan secara terang kepada publik.

Sampai berita ini diturunkan, penjelasan mengenai dasar kewenangan terbaru Tajus Salim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama setelah terbitnya Memorandum Direktur Utama Agrinas tanggal 27 Agustus 2026 masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *