TEBO – Tim Reskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tebo Tengah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EW, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
EW diamankan petugas di kantor tempatnya bekerja pada Senin (14/09/2026) sekitar pukul 10.46 WIB. Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp80 juta.
Laporan dugaan penipuan tersebut diketahui diajukan oleh pasangan suami istri berinisial F dan S. Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang ditangani, yakni di Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap EW di kantor dinas.
”Iya, memang benar ada dilakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor dinas. Terkait kasus penipuan, LP-nya ada dua, di Polres dan di Polsek Tebo Tengah,” ujar Verry.
Menurutnya, pengamanan dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Tebo bersama Tim Polsek Tebo Tengah. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan sesuatu, termasuk menjanjikan pekerjaan.
”Apabila ada orang yang menjanjikan sesuatu, harus dicek dan dikroscek terlebih dahulu. Ini terkait masalah penipuan untuk masuk kerja,” imbaunya.
Saat ini, proses hukum terhadap EW masih ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penipuan tersebut.
(ROBY HABLY)
Tim Reskrim Polres Tebo Bersama Tim Polsek Tebo Tengah Amankan Oknum ASN DLH-Hub Terkait Dugaan Penipuan Rp80 Juta













