Example 728x250
BeritaJambiPolri

‎Polda Jambi Ungkap 22,8 Ton BBM, Tersangka Dan Barang Bukti Telah Diamankan

14
×

‎Polda Jambi Ungkap 22,8 Ton BBM, Tersangka Dan Barang Bukti Telah Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (10/09/2026), dan dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. Hadir juga sejumlah personel Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Jambi.

‎Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.

‎Menurut Erlan, dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap enam perkara dengan total delapan orang tersangka.

‎Selain tersangka, polisi juga mengamankan enam unit kendaraan serta barang bukti berupa minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter.

‎Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing serta Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya minyak mentah hasil pengeboran (drilling) sebanyak 10.000 liter yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter.

‎Kemudian, polisi juga mengamankan minyak mentah hasil drilling sebanyak 3.000 liter yang diangkut menggunakan kendaraan Mitsubishi Colt L300.

‎Selanjutnya, terdapat bensin olahan sebanyak 2.000 liter yang diangkut menggunakan mobil Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.

‎Polisi juga mengamankan BBM jenis solar sebanyak 1.190 liter yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

‎Selain itu, petugas mengamankan minyak mentah dan minyak bumi sebanyak 5.600 liter yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Barang bukti tersebut terdiri dari dua Tedmon dan empat drum plastik.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi.

‎Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan, termasuk pasal terkait perkara BBM atau bensin olahan.

‎Erlan menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. Polda Jambi bersama seluruh jajaran juga akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktik ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi.

‎“Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan akan terus melakukan penertiban serta penindakan terhadap ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Erlan.

‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *