Example 728x250
Berita

Proses Penyelidikan Hampir Setahun, Bagaimana Perkembangan Perkara di Unit I? Sebanyak 12 Korban Dugaan Arisan dan Investasi Bermasalah di Tembilahan Menuntut Kepastian Hukum

3
×

Proses Penyelidikan Hampir Setahun, Bagaimana Perkembangan Perkara di Unit I? Sebanyak 12 Korban Dugaan Arisan dan Investasi Bermasalah di Tembilahan Menuntut Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HILIR – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring serta investasi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil), Riau, menjadi perhatian publik. Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut, berdasarkan dokumen perkembangan perkara yang diperoleh Redaksi GoHukrim.com, hingga penelusuran terakhir pada September 2026 masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat kepastian mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian kolektif sejumlah peserta arisan dan investasi. Berdasarkan dokumen pengaduan, nilai kerugian tercatat mencapai Rp156.312.000 atau seratus lima puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah.

Pelapor utama dalam perkara ini adalah Jamiah, ibu rumah tangga berusia 29 tahun yang berdomisili di Jalan Pangeran Hidayat RT 004/RW 003, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengaduan tersebut, Jamiah disebut bertindak sebagai perwakilan sedikitnya 12 korban.

Pihak yang dilaporkan adalah perempuan berinisial SF. Dalam dokumen dan aktivitas digital yang dihimpun para korban, SF disebut bernama Selvia Fahronnisya dan menggunakan identitas operasional, antara lain “Pia Arisan” atau “Via KETUA”.

Berdasarkan dokumen administrasi yang diterima dan ditelusuri Redaksi GoHukrim.com, pengaduan masyarakat tersebut dibuat pada 19 November 2025 dan diterima secara formal melalui Lembar Disposisi Nomor 217 tertanggal 20 November 2025.

Hampir sepuluh bulan setelah pengaduan diterima, para korban masih mempertanyakan perkembangan proses hukum, bukti yang telah dianalisis, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta dasar yang menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah redaksi membandingkan sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan kepolisian.

Dalam SP2HP Nomor B/26/V/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026, penyelidik mencatat telah melakukan pemeriksaan dan wawancara tertulis terhadap sembilan orang saksi.

Selanjutnya, dalam SP2HP Nomor B/41/VII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan tercatat menjadi sepuluh orang.

Sejumlah saksi korban yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Agus Adi Saputra, M. Ikhsan, Jumri, Paramita Utari, Muhammad Zaki, Syarifah Lisa, Venny Marlena, dan Sella Anggriyani.

Berdasarkan perbandingan kedua dokumen tersebut, terdapat penambahan satu orang saksi dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

Fakta administratif tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan para korban mengenai efektivitas dan kecepatan penanganan perkara. Namun, jumlah saksi tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menyimpulkan adanya kelalaian penyidik. Penilaian terhadap proses penyelidikan juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan dokumen, alat bukti, analisis transaksi, komunikasi digital, keterangan para pihak, serta tindakan penyelidikan lainnya.

Karena itu, para korban tidak semata-mata meminta penambahan jumlah pemeriksaan, tetapi juga kejelasan mengenai hasil keseluruhan penyelidikan dan arah hukum perkara tersebut.

Para korban turut mempertanyakan durasi penanganan perkara jika dibandingkan dengan ketentuan internal kepolisian mengenai batas waktu penyelidikan. Dalam materi investigasi yang dihimpun redaksi, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 disebut sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi durasi penanganan perkara. Penerapan batas waktu tersebut tetap harus dilihat berdasarkan klasifikasi, kondisi konkret perkara, serta tindakan penyelidikan yang telah dilakukan aparat.

Dari sisi bukti digital, Redaksi GoHukrim.com menelusuri sejumlah dokumen dan ruang percakapan yang dihimpun para korban. Aktivitas arisan tersebut diduga dijalankan melalui beberapa grup WhatsApp dengan skema dan nominal berbeda.

Nama grup yang tercatat dalam dokumen antara lain “Arisanvia152 get 50jt/bulan” dan “Arisanvia181 get 20jt/20day”.

Para korban menduga pemisahan peserta ke dalam beberapa grup menyebabkan informasi mengenai perputaran dana tidak diketahui secara bersamaan oleh seluruh peserta.

Dalam dokumen daftar absensi yang disebut diterbitkan pada 10 September 2025, tercatat 22 nama anggota aktif dalam salah satu jaringan kegiatan arisan tersebut.

Daftar tersebut dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai identitas peserta, pengelola, jumlah dana yang masuk, mekanisme pengelolaan dana, sistem penarikan, serta aliran dana setelah kegiatan arisan dihentikan.

Sehari setelah daftar tersebut beredar, yakni pada 11 September 2025, terdapat pengumuman dalam ruang komunikasi kelompok yang menyatakan bahwa aktivitas arisan dihentikan karena mengalami berbagai persoalan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan para korban. Mereka mempertanyakan keberadaan dana yang telah disetorkan serta bentuk pertanggungjawaban atas dana peserta setelah operasional dihentikan.

Dalam perspektif hukum, pernyataan mengenai penghentian kegiatan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pengakuan atas tindak pidana. Namun, menurut para korban, komunikasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian bukti digital yang perlu diperiksa penyidik untuk mengetahui kondisi sebenarnya saat kegiatan pengumpulan dana dihentikan.

Persoalan lain berkaitan dengan dugaan penerapan denda terhadap peserta yang terlambat melakukan pembayaran.

Berdasarkan percakapan dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat ketentuan denda yang disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Denda tersebut diduga memengaruhi nomor urut hak penarikan atau “get” peserta.

Dalam sejumlah percakapan yang dihimpun korban, terdapat pula pernyataan bahwa keterlambatan tertentu dapat menyebabkan dana peserta dinyatakan hangus.

Para korban menyebut terdapat akun yang digunakan untuk komunikasi dan penagihan dengan identitas profil “Admin Arisan Pia bicaaapz”. Nomor kontak yang tercantum dalam dokumen korban telah didokumentasikan redaksi untuk kepentingan penelusuran dan pembuktian, tetapi tidak dipublikasikan demi mencegah penyebarluasan data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan pemberitaan.

Menurut keterangan para korban, pihak di balik akun tersebut tidak secara jelas memperlihatkan identitas fisik maupun domisilinya kepada seluruh peserta.

Dalam salah satu percakapan yang dihimpun korban, terdapat pernyataan bernada ancaman mengenai hangusnya dana apabila peserta terlambat melakukan pembayaran.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari bukti komunikasi yang disampaikan kepada redaksi. Namun, konteks lengkap percakapan, identitas pengguna akun, serta maksud pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan.

Salah satu korban yang disebut dalam dokumen adalah Wahyudin alias Babah, yang tercatat berada pada nomor urut absensi 17.

Berdasarkan rincian transaksi yang dihimpun korban, terdapat dua kategori transaksi yang dipersoalkan, yakni slot “Get 50 Juta” dan “Get 15 Juta”.

Pada subslot “Get 50 Juta”, tercatat setoran pokok sebesar Rp2.210.000 yang disebut dikenai denda Rp200.000 sehingga total nominal menjadi Rp2.410.000.

Sementara itu, pada subslot “Get 15 Juta”, tercatat setoran pokok sebesar Rp1.654.000 dengan denda Rp100.000 sehingga total nominal menjadi Rp1.754.000.

Jika kedua transaksi tersebut dijumlahkan, total nominal yang dipersoalkan Wahyudin alias Babah mencapai Rp4.164.000.

Para korban menyebut pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar aturan, mekanisme penerapan denda, pihak yang menetapkan, pihak yang menerima dana, serta penggunaan dana tersebut.

Dalam dokumentasi korban, akun WhatsApp yang disebut berkaitan dengan aktivitas admin tersebut kemudian tidak lagi menggunakan WhatsApp. Kondisi tersebut dipandang korban sebagai bagian dari rangkaian peristiwa digital yang perlu dicatat dan diperiksa lebih lanjut.

Selain bukti komunikasi, materi investigasi yang dihimpun redaksi mencakup bukti transaksi perbankan yang diserahkan para korban.

Di antaranya tercatat transaksi melalui aplikasi Wondr BNI tertanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp4.968.500, bukti setor tunai BCA tertanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp4.966.000, transaksi melalui M-Smile Bank Mega tertanggal 11 November 2024 sebesar Rp2.840.000, serta transaksi melalui Wondr BNI tertanggal 2 April 2025 sebesar Rp2.038.000 yang disebut dikirimkan oleh pelapor utama, Jamiah.

Dalam dokumen transaksi tersebut, sejumlah pembayaran disebut mencantumkan nama penerima Selvia Fahronnisya serta rekening BCA yang oleh korban disebut sebagai rekening penampung. Nomor rekening tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Bukti transaksi tersebut penting ditelusuri karena dapat membantu mengungkap hubungan antara pengirim dan penerima, pola pembayaran, jumlah dana yang masuk, serta kemungkinan aliran dana setelah kegiatan arisan dihentikan.

Namun, keaslian dokumen, kepemilikan rekening, hubungan setiap transaksi dengan kegiatan arisan, serta konteks penggunaan dana tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi terhadap dokumen perbankan dan para pihak.

Setelah perkara dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir, para korban juga menyampaikan adanya pengembalian sebagian dana kepada sejumlah peserta.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, pengembalian dilakukan secara bertahap dengan nominal berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 kepada beberapa korban.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa utang-piutang biasa atau mengandung dugaan tindak pidana.

Dalam materi investigasi yang diterima redaksi, turut dicantumkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1031 K/Pid/2022 sebagai rujukan argumentasi mengenai pengembalian sebagian kerugian dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan atau penggelapan.

Namun, pengembalian sebagian dana tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya maupun tidak adanya tindak pidana. Apakah rangkaian perbuatan memenuhi unsur Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, atau merupakan hubungan keperdataan, harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pengembalian sebagian dana tidak dengan sendirinya menghapus dugaan pidana apabila unsur pidana nantinya terbukti. Sebaliknya, pengembalian tersebut juga tidak secara otomatis membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Di sinilah pentingnya proses penyelidikan yang transparan dan menyeluruh.

Para korban menilai seluruh dokumen transaksi, bukti komunikasi, daftar anggota, aturan arisan, bukti pembayaran, pengembalian dana, serta keterangan saksi harus diperiksa sebagai satu rangkaian, bukan secara terpisah.

Lamanya proses hukum kemudian mendorong para korban menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial hingga mendapat perhatian publik.

Keresahan semakin berkembang karena para korban mengaku telah menunggu perkembangan laporan selama berbulan-bulan, sementara keberadaan dana yang mereka setorkan masih dipertanyakan.

Setelah persoalan tersebut ramai di media sosial, terjadi komunikasi antara pelapor utama dan salah seorang penyidik pembantu Unit I Satreskrim Polres Inhil.

Dalam komunikasi tersebut, penyidik disebut mempertanyakan bagaimana dokumen SP2HP dapat beredar dan diunggah ke ruang publik.

Redaksi juga memperoleh dokumentasi mengenai penggunaan fitur disappearing messages atau pesan otomatis terhapus dengan pengaturan waktu 24 jam dalam salah satu ruang percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan komunikasi perkara.

Secara teknis, penggunaan fitur tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penghilangan barang bukti, pelanggaran etik, maupun tindak pidana.

Namun, para korban memandang perubahan pengaturan komunikasi tersebut sebagai hal yang perlu dicatat karena terjadi setelah dokumen perkembangan perkara menjadi perhatian publik.

Ketika pelapor menyampaikan bahwa para korban telah bergerak dan mempertanyakan mengapa pihak terlapor masih bebas beraktivitas sementara perkara belum memperoleh kepastian, komunikasi dengan pihak penyidik kemudian disebut menjadi terbatas.

Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan para korban agar pimpinan kesatuan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan.

Perkara ini menjadi salah satu ujian terhadap komitmen pelayanan publik dan profesionalitas penanganan laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Perhatian para korban kemudian diarahkan kepada pimpinan baru Polres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Satreskrim yang disebut dalam dokumen terkait periode penanganan perkara, termasuk AKP Roemin Putra, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim IPDA Daniel Freddy, S.H., dan Penyidik Pembantu Bripda Muhammad Arif Ramadhan.

Redaksi mencatat adanya perbedaan pencatatan struktur pejabat dalam materi yang diterima dari beberapa periode. Oleh karena itu, identitas pejabat yang secara resmi bertanggung jawab menangani perkara pada setiap periode perlu diklarifikasi langsung kepada institusi kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Para korban berharap pimpinan Polres Inhil mengevaluasi proses penanganan perkara, memastikan seluruh alat bukti yang telah diserahkan diperiksa, serta memberikan kepastian mengenai langkah hukum berikutnya.

Redaksi GoHukrim.com juga telah melakukan upaya konfirmasi jurnalistik kepada pihak-pihak terkait.

Dalam proses konfirmasi tersebut, redaksi mendokumentasikan bahwa pesan yang dikirim kepada kontak yang digunakan untuk menghubungi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menunjukkan status centang satu setelah dikirim.

Status tersebut secara teknis tidak dapat dijadikan bukti pasti bahwa nomor tersebut telah memblokir redaksi. Centang satu dapat disebabkan oleh berbagai kondisi teknis, seperti perangkat tidak aktif, tidak tersambung internet, perubahan perangkat, maupun faktor lainnya.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya pemblokiran, tetapi mencatat kondisi komunikasi tersebut sebagai bagian dari upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

Seluruh dokumen rekapitulasi investigasi perkara ini juga disebut telah ditembuskan kepada jajaran kepolisian tingkat lebih tinggi untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Tembusan tersebut meliputi Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Roemin Putra, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Indragiri Hilir IPDA Daniel Freddy, S.H., Penyidik Pembantu Unit I Satreskrim Bripda Muhammad Arif Ramadhan, serta jajaran Polda Riau yang dalam materi investigasi disebut meliputi Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. M. Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., Kabid Propam Polda Riau AKBP Harissandi, S.I.K., M.H., dan jajaran Pengawas Penyidikan atau Wassidik Polda Riau.

Tembusan tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian, supervisi, dan evaluasi apabila terdapat aspek penanganan perkara yang memerlukan pengawasan lebih lanjut.

Para korban juga mendesak agar, apabila diperlukan, dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku untuk memastikan status laporan ditentukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang objektif.

Bagi para korban, persoalan ini bukan sekadar masalah administratif terkait penerbitan SP2HP.

Mereka menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh saksi telah diperiksa, apakah seluruh bukti transaksi telah dianalisis, apakah aliran dana telah ditelusuri, apakah bukti komunikasi digital telah diperiksa, apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan arisan telah dimintai keterangan, serta apakah berdasarkan seluruh rangkaian tersebut ditemukan unsur tindak pidana.

Jika alat bukti dinilai cukup, para korban mengharapkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Jika masih terdapat kekurangan alat bukti, para korban berhak mengetahui hal-hal yang masih perlu dilengkapi.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi mengenai dasar kesimpulan tersebut juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian berkepanjangan.

Dalam konteks pelayanan publik, kepastian hukum tidak selalu berarti seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian hukum juga berarti pelapor memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status laporan, dasar tindakan penyidik, serta arah akhir proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Redaksi GoHukrim.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis SF atau Selvia Fahronnisya sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam perkara ini, SF merupakan pihak yang dilaporkan atau terlapor. Dugaan terhadap dirinya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses pembuktian hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula terhadap jajaran penyidik Unit I Satreskrim Polres Inhil.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana. Fakta mengenai durasi penyelidikan, jumlah saksi, penerbitan SP2HP, komunikasi dengan pelapor, dan penggunaan fitur pesan otomatis disampaikan berdasarkan dokumentasi serta keterangan yang diterima redaksi. Penjelasan resmi dari institusi kepolisian tetap menjadi bagian penting yang dinantikan.

Namun, ketika laporan masyarakat dengan nilai kerugian yang dalam dokumen tercatat mencapai Rp156.312.000 telah berjalan sejak November 2025 dan hingga September 2026 masih menimbulkan pertanyaan di kalangan korban, pertanyaan publik mengenai kepastian proses hukum merupakan hal yang patut memperoleh jawaban.

Terlebih, materi investigasi yang dihimpun para korban mencakup daftar anggota, dokumen komunikasi digital, bukti transaksi perbankan, rincian pembayaran, dugaan denda, bukti pengembalian sebagian dana, serta dokumen SP2HP yang menunjukkan perkembangan pemeriksaan saksi.

Seluruh materi tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Di balik angka Rp156.312.000 terdapat dana peserta, tabungan keluarga, dan kepercayaan masyarakat yang menurut para korban telah diserahkan dalam suatu sistem arisan dan investasi yang kemudian mengalami persoalan.

Karena itu, publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa.

Publik membutuhkan proses hukum yang transparan.

Publik membutuhkan pemeriksaan yang objektif.

Publik membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para korban membutuhkan kepastian apakah laporan mereka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Kini perhatian tertuju kepada jajaran Polres Indragiri Hilir dan Polda Riau.

Pertanyaan yang menunggu jawaban adalah: sejauh mana hasil penyelidikan perkara tersebut, bukti apa saja yang telah dianalisis, apakah seluruh pihak terkait telah diperiksa, dan bagaimana arah proses hukum selanjutnya?

Jika seluruh alat bukti telah cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

Jika belum cukup, langkah penyelidikan yang masih diperlukan perlu dijelaskan secara transparan.

Apabila perkara tidak memenuhi unsur pidana, dasar hukum kesimpulannya juga patut disampaikan kepada pelapor.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dihakimi sebelum waktunya, tetapi juga tidak ada laporan masyarakat yang dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan.

GoHukrim.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, menelusuri dokumen dan bukti yang relevan, serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi secara proporsional kepada pihak terlapor, jajaran Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang.
Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, perlindungan terhadap warga yang melapor, profesionalitas aparat, transparansi penyelidikan, serta prinsip bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah laporan tercatat sejak November 2025 dan menjadi perhatian hingga September 2026, para korban kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum.
Bukan sekadar janji.
Bukan sekadar administrasi.
Bukan sekadar SP2HP.
Melainkan kepastian mengenai apa yang telah ditemukan dalam proses penyelidikan dan bagaimana hukum akan berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Bagi masyarakat yang telah menyerahkan kepercayaan kepada institusi penegak hukum, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang akhirnya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga dari seberapa transparan, profesional, dan bertanggung jawab negara menangani setiap laporan yang diterima.
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *