Example 728x250
Berita

GAWAT, PEREMPUAN DIDUGA DIREKAM DIAM-DIAM SAAT BUANG AIR KECIL DI TOILET CAFE FILOSOFI SAMBAL DUMAI

3
×

GAWAT, PEREMPUAN DIDUGA DIREKAM DIAM-DIAM SAAT BUANG AIR KECIL DI TOILET CAFE FILOSOFI SAMBAL DUMAI

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Seorang perempuan mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan privasi setelah mendapati seseorang diduga merekam dirinya menggunakan telepon seluler saat sedang buang air kecil di toilet Cafe Filosofi Sambal, Jalan Patimura, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban datang ke Cafe Filosofi Sambal bersama keluarganya untuk makan.

Korban kemudian menggunakan toilet yang disediakan pihak kafe. Saat sedang buang air kecil, korban mengaku melihat adanya seseorang yang menjulurkan tangan melalui ventilasi toilet sambil memegang telepon seluler dan diduga melakukan perekaman.

Menyadari adanya dugaan tindakan tersebut, korban langsung keluar dari toilet dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kasir.

Namun, menurut pengakuan korban, respons awal pihak kafe dinilai tidak seperti yang diharapkannya.

Korban kemudian meminta agar pihak kafe memperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui siapa orang yang diduga melakukan perekaman tersebut.

“Setelah saya laporkan ke kasir, saya minta untuk melihat CCTV. Kemudian kasir mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada supervisor,” ujar korban dalam keterangannya.

Tidak lama kemudian, supervisor datang dan korban menjelaskan secara langsung kronologi kejadian yang dialaminya.

Namun, korban mengaku kembali mendapatkan jawaban bahwa kondisi CCTV di Cafe Filosofi Sambal pada malam tersebut disebut tidak aktif atau mati.

Merasa belum mendapatkan kejelasan, korban kemudian berinisiatif melihat kondisi di bagian belakang toilet.

Dari lokasi tersebut, korban mengaku menemukan adanya tangga yang berada di sekitar ventilasi dan mengarah ke area toilet perempuan.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku melihat terdapat kamera CCTV yang posisinya mengarah ke bagian ventilasi belakang toilet.

Temuan tersebut membuat korban semakin mempertanyakan alasan pihak kafe yang sebelumnya menyampaikan bahwa CCTV dalam kondisi tidak aktif.

Korban kemudian kembali meminta bantuan karyawan untuk melihat rekaman CCTV guna mengetahui identitas orang yang diduga merekam dirinya.

Namun, menurut korban, permintaan tersebut kembali tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya dengan alasan kamera CCTV tidak aktif atau dalam kondisi mati.

Peristiwa tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum serius apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindakan perekaman terhadap korban tanpa persetujuan, terlebih dilakukan di ruang privat seperti toilet.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman.

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemenuhan unsur pidananya oleh aparat penegak hukum.

Selain UU TPKS, apabila rekaman tersebut kemudian disebarluaskan atau ditransmisikan melalui sistem elektronik, ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi elektronik juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan saat ini berstatus berlaku.

Korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejadian tersebut, termasuk memeriksa kondisi toilet, ventilasi, tangga, posisi CCTV, serta perangkat dan rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi.

Korban juga meminta agar apabila rekaman CCTV memang tersedia, rekaman pada waktu kejadian dapat segera diamankan agar tidak terhapus atau tertimpa rekaman baru.

Selain itu, korban berharap pihak pengelola Cafe Filosofi Sambal memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi CCTV pada malam kejadian dan langkah yang telah dilakukan setelah menerima laporan tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap aspek keamanan dan privasi pengunjung tempat usaha, khususnya perempuan yang menggunakan fasilitas toilet umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen Cafe Filosofi Sambal maupun kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut.

Catatan: Identitas korban sengaja tidak disebutkan demi menjaga privasi dan perlindungan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *