KOTA JAMBI — Polresta Jambi menggelar press release bersama tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus periode Januari hingga Juli 2026 sekaligus memaparkan hasil Operasi Antik Siginjai Satresnarkoba Polresta Jambi. Kegiatan berlangsung di Mapolresta Jambi, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafis serta sejumlah personel.
Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan.
“Sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, Polresta Jambi melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi menerima sebanyak 149 laporan polisi dengan total 257 tersangka. Dari jumlah tersebut, 237 tersangka merupakan laki-laki dan 20 tersangka perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3.564,79 gram sabu, 129,37 gram ganja, serta 2.247,52 gram pil ekstasi atau sebanyak 5.447 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan 20 refill vape yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 23.808 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan peran para tersangka, terdapat 49 orang bandar, 109 pengedar, dan 99 pemakai.
Sementara itu, dalam Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 21 hari, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus dari target 10 kasus. Sebanyak 24 kasus di antaranya merupakan kasus non-target.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.
Barang bukti yang diamankan dalam Operasi Antik Siginjai meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, serta 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir.
Dari 60 tersangka tersebut, polisi mengidentifikasi 8 orang sebagai bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai. Pengungkapan kasus selama operasi tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 687 jiwa.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Jambi untuk menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika. Apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam,” kata Ananto.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi menambahkan, pihaknya masih menemukan peredaran pil ekstasi di tengah masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan adanya tersangka yang masih di bawah umur dan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengedaran pil ekstasi, barang yang kami amankan diketahui diedarkan kepada masyarakat. Ada juga beberapa tersangka yang masih di bawah umur dan sudah kami amankan,” jelas Kasat.
Kapolresta Jambi menyebut hasil Operasi Antik Siginjai di wilayah hukum Polresta Jambi menjadi salah satu capaian pengungkapan kasus narkotika yang menonjol di jajaran Polda Jambi.
(ROBY HABLY)
Polresta Jambi Gelar Press Release Bersama Tim Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Semester 1 2026













