Example 728x250
Berita

Enam Narapidana Termasuk Bangun dan Pak Cik Diduga Masuk Daftar Transit ke NK, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Belum Berikan Keterangan Resmi

170
×

Enam Narapidana Termasuk Bangun dan Pak Cik Diduga Masuk Daftar Transit ke NK, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Belum Berikan Keterangan Resmi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Informasi terbaru yang dihimpun Garudasakti.id menyebutkan enam narapidana perkara narkotika yang sebelumnya dikabarkan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru diduga telah masuk dalam daftar transit untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dalam waktu dekat. Kamis 6 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, enam nama yang dimaksud yakni Bangun, Fery, Slamet, Pak Cik, Nurdeni, dan Ranto. Mereka disebut-sebut telah masuk dalam daftar narapidana yang akan menjalani proses transit sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Garudasakti.id belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi status pemindahan keenam narapidana tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Garudasakti.id telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Jopri Sinaga. Media meminta penjelasan mengenai status penempatan sejumlah narapidana tersebut, termasuk informasi terkait rencana pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

Hingga saat ini, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Garudasakti.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru maupun instansi terkait apabila telah diterima.

Perkembangan informasi mengenai proses transit dan pemindahan narapidana tersebut akan terus dipantau dan diberitakan setelah diperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *