Example 728x250
Berita

Gudang BBM Solar Ilegal Jl.LKMD Palas Bebas Beroperasi, Diduga Kebal Hukum!

10
×

Gudang BBM Solar Ilegal Jl.LKMD Palas Bebas Beroperasi, Diduga Kebal Hukum!

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, perhatian warga mengarah ke wilayah Jalan LKMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Rabu 29 Juli 2026.

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, diduga terdapat aktivitas penampungan solar subsidi di sebuah lokasi yang berada tidak jauh dari akses jalan utama dan kawasan SPBU sekitar. Warga menyebut adanya kendaraan jenis mobil lansiran dengan bak/kotak berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi.

Masyarakat menduga solar subsidi tersebut diperoleh melalui aktivitas pelangsiran dari sejumlah SPBU yang diduga tidak sesuai aturan, kemudian didistribusikan kembali ke beberapa pihak, termasuk kebutuhan proyek dan sejumlah badan usaha maupun agen kecil di wilayah Rumbai Barat dan kawasan sekitar Kota Pekanbaru.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi ketika masyarakat umum masih menghadapi kesulitan mendapatkan solar subsidi. Antrean panjang di sejumlah SPBU, khususnya wilayah Rumbai, menjadi keluhan yang terus berulang.

Warga mempertanyakan bagaimana BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga dapat diperoleh dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

“Masyarakat kecil harus antre berjam-jam, bahkan belum tentu mendapatkan solar. Namun di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang bisa mendapatkan pasokan dalam jumlah besar. Ini harus menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap seorang warga.

Dugaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak berwenang, terutama dalam memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah nyata: apakah dugaan permainan solar subsidi ini akan terungkap, atau kembali menjadi persoalan yang terus berulang di tengah keluhan masyarakat.

Gudang penimbunan terbesar dan terbaru di Kota Pekanbaru kini diduga berada di Jalan LKMD, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Berdasarkan hasil investigasi, gudang tersebut diduga menampung BBM subsidi secara ilegal dan aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Lokasi gudang tersebut juga berada tidak jauh dari proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Kinerja aparat di wilayah hukum Polsek Rumbai pun dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, antrean pengisian solar di SPBU yang berada tepat di depan Jalan LKMD kerap mengular panjang. Warga menduga terdapat sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melangsir BBM subsidi dan kemudian mengangkutnya menuju gudang tersebut.

Akibat antrean yang panjang tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sering mengalami kemacetan yang diduga dipicu oleh aktivitas pelangsiran dan keberadaan gudang penampungan BBM subsidi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  • Apabila terdapat penyimpanan BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan oleh penyidik.

Masyarakat berharap Kepolisian, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *