Example 728x250
Berita

MAFIA SOLAR KULIM BONGKAR! Pak Iing Diduga Pakai Truk Modifikasi BM 8571 FE Timbun Solar Pelangsiran di Jalan Budi Luhur, Bermodal Dana “Pak Haji”

4
×

MAFIA SOLAR KULIM BONGKAR! Pak Iing Diduga Pakai Truk Modifikasi BM 8571 FE Timbun Solar Pelangsiran di Jalan Budi Luhur, Bermodal Dana “Pak Haji”

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Praktik manipulasi dan konspirasi senyap dalam pelaksanaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, kembali berhasil dibongkar oleh tim investigasi lapangan Garudasakti. Fokus utama kejahatan ekonomi terorganisir di wilayah hukum Tenayan Raya ini mengarah pada sosok Pak Iing bersama anaknya, Ubay, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Keduanya terindikasi kuat berperan sebagai pelaksana sekaligus pengendali teknis di lapangan. Hasil pendalaman informasi intelijen mengungkap bahwa pergerakan taktis bapak dan anak tersebut diduga disokong oleh suntikan dana dari seorang investor atau penyedia modal utama yang dikenal di lingkaran sindikat dengan sebutan “Pak Haji”.

Skenario pembagian peran dalam jaringan tersebut menempatkan Pak Iing sebagai koordinator utama pergerakan armada pelangsir, sementara Ubay mengawal operasional penjemputan pasokan di lapangan. Dengan dukungan dana dari sosok yang disebut sebagai “Pak Haji”, jaringan ini diduga memiliki kemampuan finansial untuk membeli solar hasil pelangsiran di atas harga pasar, yakni mencapai Rp10.500,- per liter dari para sopir truk komersial. Tingginya harga tebusan tunai tersebut diduga menjadi daya tarik bagi para pelaku pelangsiran sehingga memicu semakin maraknya armada pelangsir yang menguras alokasi Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan terbaru tim media Garudasakti, pasokan BBM tersebut diduga berasal dari beberapa titik SPBU di kawasan Kulim, Tenayan Raya, yang lokasinya tidak jauh dari gudang penyimpanan milik mereka. Rantai pasokan tersebut terdeteksi melibatkan sekitar 15 unit armada truk pelangsir campuran. Kelompok armada pelangsir ini secara konstan bergerak pulang-pergi melakukan pelangsiran secara estafet di sejumlah SPBU di kawasan Tenayan Raya, termasuk armada yang terpantau aktif di sekitar kawasan Arkadia. Seluruh pasokan dari armada tersebut diduga dibeli oleh jaringan Pak Iing dengan harga mencapai Rp10.500,- per liter yang dibayarkan secara tunai oleh Ubay.

Aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis. Rombongan armada pelangsir diduga menguras Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan kode QR (barcode) MyPertamina secara berulang kali di antrean nozzle guna melampaui pembatasan kuota resmi pemerintah. Setelah melakukan pengisian penuh, armada pelangsir langsung mengosongkan muatan tangki di sejumlah titik pembongkaran darurat yang berada tidak jauh dari masing-masing SPBU tempat mereka melakukan pengisian di Kecamatan Tenayan Raya. Setelah solar dipindahkan ke wadah transit sementara, armada pelangsir kembali memasuki antrean pengisian tanpa memicu kecurigaan visual masyarakat maupun petugas di lapangan.

Untuk mengangkut logistik BBM tersebut dari titik-titik pembongkaran di wilayah hukum Tenayan Raya, sistem operasional di lapangan memanfaatkan mekanisme penjemputan khusus. Jaringan ini mengoperasikan satu unit Colt Diesel Dump Truck yang bergerak menyisir lokasi-lokasi pembongkaran di sekitar SPBU. Di titik transit tersebut, dump truck bertugas mengangkut solar curah yang dikumpulkan dari sekitar 15 unit truk pelangsir yang beroperasi di Koridor Kulim, Tenayan Raya.

Armada penjemput utama yang berhasil didokumentasikan dalam investigasi berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck berwarna hijau toska dengan Nomor Polisi BM 8571 FE. Truk tersebut memiliki ciri khusus berupa bak modifikasi tinggi yang di dalamnya terpasang tangki besi rahasia (Baby Tank) secara permanen. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pemindahan solar dalam jumlah besar dari titik pembongkaran menuju gudang penyimpanan utama.

Seluruh solar bersubsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa dan ditimbun di kompleks gudang tertutup yang beralamat di Jalan Budi Luhur, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Lokasi penimbunan tersebut berada di kawasan permukiman warga dengan akses melewati unit usaha Pertamina Mini (Pertamini) di sisi sebelah kiri jalan. Melalui akses jalan tanah sempit yang diapit benteng batako tinggi, mereka diduga menampung ribuan liter Bio Solar bersubsidi setiap hari sebelum dialihkan dan dijual kembali sebagai Solar Industri kepada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Provinsi Riau.

Kelancaran operasional jaringan yang disebut dikendalikan oleh Pak Iing dan Ubay di wilayah hukum Tenayan Raya ini disinyalir kuat terfasilitasi oleh kedekatan emosional dan hubungan kekerabatan dengan oknum internal manajemen SPBU di kawasan Tenayan Raya. Pola tersebut diduga mempermudah manipulasi data digital sehingga aktivitas pelangsiran Bio Solar bersubsidi dalam skala besar dari sejumlah fasilitas pengisian dapat berlangsung tanpa hambatan pemblokiran otomatis dari sistem pengawasan pusat Pertamina Patra Niaga.

Secara hukum, tindakan Pak Iing, Ubay, serta sosok yang disebut sebagai “Pak Haji” selaku penyandang dana, berikut seluruh jaringan pelangsir yang menyuplai gudang tersebut, disebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku utama, penyandang dana, maupun pihak yang turut serta dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat peduli energi bersama elemen jurnalisme investigasi mendesak jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beserta Polsek Tenayan Raya selaku aparat penegak hukum di wilayah setempat untuk segera mengambil tindakan. Langkah yang didorong meliputi penggerebekan terhadap gudang di Jalan Budi Luhur, penyegelan lokasi, penyitaan unit truk BM 8571 FE beserta kompartemen Baby Tank yang terpasang di dalamnya, serta penindakan terhadap Pak Iing, Ubay, dan penelusuran terhadap sosok yang disebut sebagai “Pak Haji” guna memutus mata rantai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *