Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada hari Rabu (1 Juli 2026). Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Suhardiman tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda bahwa status hukumnya kini sebagai tersangka.
Selain Bupati, turut ditahan pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Saat disapa awak media, Suhardiman hanya menyampaikan permohonan dukungan dan doa:
“Mohon dukungannya, doakan saja. Kita pegang asas praduga tak bersalah. Mari kita berdoa bersama,” ujarnya singkat.
Sejak Selasa malam sebelumnya, Suhardiman bersama Zulkarnain sudah menjalani pemeriksaan mendalam di kantor KPK.
Keduanya datang menyerahkan diri sendiri, setelah sebelumnya mendapat peringatan keras — keduanya sempat tidak berada di lokasi saat Operasi Tangkap Tangan berlangsung karena diduga informasi telah bocor.
Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, serangkaian penyelidikan yang dilakukan di wilayah Taluk Kuantan berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap terkait jabatan.
Dalam proses ini, sebelumnya telah dibawa ke Jakarta sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur swasta, aparatur sipil negara, serta istri Bupati. Hingga kini, jumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka telah mencapai 7 orang.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan rinci resmi mengenai dasar dan materi penahanan tersebut; proses hukum dan pendalaman bukti masih terus berjalan.
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan pantauan langsung dan keterangan di lokasi.
Editor Redaksi













