Example 728x250
Berita

DIDUGA DAPIT & ANDRE BESAMA‑SAMA KENDALIKAN TAMBANG ILEGAL DI BELAKANG KANTOR CAMAT — HANYA RATUSAN METER DARI POLSEK SINGINGI HILIR

3
×

DIDUGA DAPIT & ANDRE BESAMA‑SAMA KENDALIKAN TAMBANG ILEGAL DI BELAKANG KANTOR CAMAT — HANYA RATUSAN METER DARI POLSEK SINGINGI HILIR

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi Aktivitas pertambangan emas tanpa izin berjalan terang‑terangan pada siang hari di kawasan Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, tepat masuk dari jalan akses pasar dan di belakang Pasar Koto Baru. Lokasi berjarak hanya ratusan meter dari Kantor Polsek Singingi Hilir, namun masih beroperasi tanpa gangguan berarti. Pantauan dilakukan Tim Media Patrolikriminal86 pada hari Selasa (30 Juni 2026).

Berdasarkan informasi lapangan, terdapat peran ganda:

– Dapit: Diduga bertindak sebagai pemodal dan pengelola alat‑alat donpeng

– Andre: Disebut sebagai pemilik lokasi sekaligus penguasa sejumlah alat berat ekskavator yang melakukan pengupasan lahan di perkebunan kelapa sawit milik warga. Sosok ini disebut sebagai “Bigboss Besar” berdomisili di Desa Pantai.

Menurut narasumber, selama ini operasi belum pernah tersentuh penindakan.

“Diduga Andre memiliki dukungan atau perlindungan dari kalangan aparat penegak hukum, sehingga alat‑alat leluasa bergerak tanpa gangguan,” ungkapnya.

📜 DASAR HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR
Penyediaan tempat, penyewaan lahan, pengadaan alat berat maupun donpeng sama‑sama masuk ranah tindak pidana:
✅ UU 4/2009 jo UU 3/2020 tentang Mineral & Batubara

– Pasal 158 & 161: Mengatur, membiayai, mengelola, menyediakan tempat/lahan/fasilitas = Penjara maks 5 tahun + Denda Rp 100 Juta

– Pasal 164: Seluruh alat berat, donpeng, akses jalan, hasil tambang wajib disita & dirampas negara

– Pasal 55‑56 KUHP: Penyedia tempat/lahan = PELAKU UTAMA, bukan sekadar pembantu

✅ UU 32/2009 Lingkungan

– Pasal 98: Kerusakan tanah & air → Penjara hingga 10 tahun + Denda Rp 5 Miliar

✅ UU 31/1999 jo 20/2001 Tipikor

– Jika ada unsur perlindungan aparat → Pasal 5 & 12: Penjara 4‑20 tahun + Denda Rp 200 Juta – 1 Miliar

✅ Ketentuan Tambahan

– Anggota TNI/Polri yang terlibat melanggar UU 34/2004 Pasal 39 & PP 2/2015: Dilarang mutlak + diproses hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kenyataan bahwa kegiatan berjalan terang‑terangan di dekat pos keamanan menjadi sorotan kuat warga. Masyarakat mendesak Polsek Singingi Hilir, Kapolres Kuansing dan Dinas ESDM segera menindak tegas: hentikan pengupasan, sita seluruh alat, dan periksa peran Dapit, Andre serta dugaan perlindungan di baliknya.

Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan pantauan langsung dan keterangan narasumber. Masih berstatus dugaan hingga ada konfirmasi resmi.
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *