Example 728x250
Berita

KAWASAN HGU PT KTBM KEMBALI SOROTAN: SEKITAR 150 UNIT DOMPENG, NAMA ADIK OKNUM KADES, DAN CARLES IKUT TERLIBAT

3
×

KAWASAN HGU PT KTBM KEMBALI SOROTAN: SEKITAR 150 UNIT DOMPENG, NAMA ADIK OKNUM KADES, DAN CARLES IKUT TERLIBAT

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), yang meliputi wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan insan pers.

Ironisnya, hingga hari Sabtu (27/6/2026), berdasarkan hasil pantauan dan investigasi langsung Oleh Tim Media Garudasakti.id di lapangan yang dilakukan tim wartawan, justru tercatat kegiatan tersebut semakin meningkat dan berjalan makin gencar.

Namun saat Tim Media Garudasakti.id mencoba konfirmasi sama pemilik tambang ilegal di lokasi  kawasan Hak Guna usaha (HGU) Milik PT Karya Tama Bakti mulia (KTBM), Desa Pantai dan Lubuk Ramo, malahan Tim Media saat mencoba mengambil berapa Dokumen foto dan Vidio di lokasi malahan didatangi oleh beberapa pekerja dengan mencoba halangi tugas wartawan saat investigasi malahan dengan ucapan pante media ini, ucapnya

Dan nama adik kades, dan Carles pun ikut terlibat sebagai pengendali tambang ilegal dan diduga sebagai pemodal Tambang ilegal di kawasan PT (KTBM) pantai, dan Lubuk Ramo.

dari pantauan Oleh Tim Media Garudasakti.id Sedikitnya terlihat dan tercatat ada sekitar 150 unit rakitan alat tambang lengkap dengan mesin dompeng yang kini beroperasi di berbagai titik dalam kawasan tersebut. Semuanya bekerja secara terang‑terangan, seolah‑olah tidak merasa terhalang atau takut akan tindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kawasan yang seharusnya dilindungi dan memiliki status hak guna usaha resmi justru dijadikan lokasi tambang liar yang makin meluas, padahal hal ini jelas melanggar aturan pertambangan, tata ruang, serta merusak lingkungan dan lahan yang ada.

Jika dibiarkan berlanjut, selain kerugian besar bagi negara dan lingkungan, aktivitas ini juga melanggar Pasal 158 dan 161 UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, serta ketentuan perlindungan lingkungan.

Masyarakat berharap Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera turun melakukan penindakan tegas, menghentikan operasi, menyita peralatan, dan menindak pelaku serta pihak yang diduga melindungi agar hukum benar‑benar berjalan.

Lanjut padahal belum berapa lama Bupati kuantan Singingi membentuk Satgas penertiban PETI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *