Jambi – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalah gunaan pupuk bersubsidi jenis urea yang diperjual belikan diatas harga HET, dengan TKP Jalur II Desa RT 6 RW 2 Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi
Door stop dilakukan terhadap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Wadir Krimsus AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit 1 AKBP Hernawan Riski Menyampaikan, “pada Selasa 16 Juni 2026 pukul 09.00 Wib Personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk colt diesel nopol BG 8391 GD bermuatan Pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 147 karung (berat perkarung 50 kg) berdasarkan informasi dari masyakarat .
Dari informasi warga bahwa dirumah SW Desa Marga Mulya Kabupaten Muaro Jambi Ditemukan 147 Karung pupuk urea bersubsidi yang baru diantar oleh kendaraan truk bernopol BG 8391 GD yang dibawa oleh sopir AK dan kernet AN.
Berdasarkan pengakuan Pupuk tersebut dari AH yang beralamat di Oku Timur Provinsi Sumsel.
Dan pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan dan membawa barang bukti Pupuk tersentuh ke Polda Jambi guna proses hukum lebih lanjut .
Pupuk tersebut dibeli AP dari AH seharga Rp.250 ribu dan dijual kembali seharga Rp.295 ribu , yang mana harga HET Rp.90 ribu perkarung 50 kg .
Pasal yang dilanggar yakni memperdagang kan atau memperjual belikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau tanpa izin memperdagangkan atau memperjualbelikan barang dalam urusan berupa buku ini kepada pihak lain yang tidak diizinkan selain kepada dan atau kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani. (RDKK).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf A Jo pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Sub 3E Jo pasal 6 ayat 1 Huruf D undang undang darurat nomor 7 Tahunn1955 tentang penyusutan penuntutan dan peradilan tidak pidana ekonomi Jo pasal 20 huruf C,D UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 17 ayat 1,2 Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi Dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun.”Tutupnya AKBP Agung
(Tim)













