Example 728x250
Berita

Diduga Aktivitas Somel dan Gudang Kayu di Desa Siabu Beraktivitas Bebas, Aparat Diminta Turun Tangan Agar Green Policing Tidak Tercoreng

8
×

Diduga Aktivitas Somel dan Gudang Kayu di Desa Siabu Beraktivitas Bebas, Aparat Diminta Turun Tangan Agar Green Policing Tidak Tercoreng

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Aktivitas penumpukan kayu bulat dalam jumlah besar di kawasan Jalan Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian masyarakat. Tumpukan kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu atau somel itu memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas asal-usul kayu dan izin operasional usaha.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi pada Kamis (18/6/2026), terlihat sejumlah kayu bulat dengan ukuran beragam tersusun di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan kayu. Volume kayu yang cukup besar membuat masyarakat mempertanyakan apakah seluruh hasil hutan tersebut telah dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Warga sekitar mengaku khawatir jika aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Mereka menilai lemahnya kontrol terhadap lalu lintas hasil hutan dapat membuka peluang terjadinya praktik illegal logging yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Riau.

“Kalau semua dokumen lengkap tentu tidak masalah. Tapi kalau ada pelanggaran, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar di lokasi tersebut dinilai harus segera ditelusuri, terutama untuk memastikan legalitas surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), izin usaha pengolahan kayu, hingga asal muasal material kayu yang ditampung.

Secara hukum, penguasaan, penyimpanan, pengangkutan, maupun pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran serius. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Sementara Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa legalitas yang jelas.

Selain berdampak pada kerugian negara dari sektor kehutanan, praktik pengelolaan kayu ilegal juga berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, mengurangi tutupan hutan, merusak daerah resapan air, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Polres Kampar untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen legalitas kayu, serta memastikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas penumpukan dan pengolahan kayu tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., juga masih menunggu tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *