Example 728x250
Berita

Diduga Ada Kantor Operasional UPT Wilayah II PUPR Riau di Pekanbaru Selama Tiga Tahun, Legalitas dan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

505
×

Diduga Ada Kantor Operasional UPT Wilayah II PUPR Riau di Pekanbaru Selama Tiga Tahun, Legalitas dan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Keberadaan sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang diduga difungsikan sebagai kantor operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Jumat, 19/05/2026.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, bangunan tersebut disebut telah digunakan sebagai tempat aktivitas perkantoran selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Aktivitas pegawai yang keluar masuk kantor disebut berlangsung hampir setiap hari kerja.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas keberadaan kantor tersebut, dasar hukum operasionalnya, serta penggunaan anggaran daerah yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perkantoran dimaksud.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala UPT Wilayah II, Chairu Solihin, guna memperoleh penjelasan terkait status bangunan dan dasar operasional kantor tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi.

Sejumlah Pertanyaan Publik

Beberapa pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain:

1. Apakah kantor yang berada di Pekanbaru tersebut tercatat sebagai aset atau bagian dari struktur resmi Pemerintah Provinsi Riau?

2. Apakah terdapat Surat Keputusan (SK), Peraturan Gubernur (Pergub), atau regulasi lainnya yang mengatur keberadaan kantor perwakilan UPT Wilayah II di Pekanbaru?

3. Apakah biaya sewa bangunan, operasional kantor, utilitas, dan penempatan pegawai telah dianggarkan secara sah dalam APBD Provinsi Riau?

4. Mengapa UPT Wilayah II yang secara administratif berkedudukan di Kota Dumai menjalankan aktivitas kantor tetap di Pekanbaru yang juga merupakan wilayah kerja dan kedudukan perangkat daerah lainnya?

Potensi Persoalan Tata Kelola

Pengamat tata kelola pemerintahan yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa apabila suatu kantor operasional pemerintah daerah dijalankan tanpa dasar hukum, tanpa tercantum dalam struktur organisasi, atau tanpa penganggaran yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, penggunaan barang milik daerah dan penyewaan aset untuk kepentingan pemerintahan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Apabila suatu kantor operasional dibentuk tanpa dasar keputusan yang sah atau tidak tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perlu Klarifikasi Resmi

Sejumlah kalangan menilai klarifikasi dari Dinas PUPR Provinsi Riau sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat menjelaskan status bangunan yang digunakan, dasar hukum operasional kantor tersebut, sumber pembiayaan, serta urgensi keberadaan kantor dimaksud apabila memang berada di luar kedudukan administratif UPT Wilayah II.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *