Example 728x250
Berita

Sibuan Pengendali Tambang Emas Ilegal di Atas Lahan TPU Muara Lembu Arogan, Mengaku Aman Diduga Sudah “Setor” Tiap Bulan ke Aparat

203
×

Sibuan Pengendali Tambang Emas Ilegal di Atas Lahan TPU Muara Lembu Arogan, Mengaku Aman Diduga Sudah “Setor” Tiap Bulan ke Aparat

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan kini merambah ke kawasan yang seharusnya disakralkan, yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengendali kegiatan ilegal tersebut yang dikenal dengan nama Sibuan terlihat sangat arogan, sombong, dan merasa kebal hukum. Ia bahkan berani menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berani menertibkan aktivitasnya, yang menggunakan dua unit alat tambang jenis Donpeng Ranting Keong 8.

Hal ini terungkap saat tim media Patrolikriminal86 mendatangi lokasi pada hari ini, Sabtu (13/6/2026). Di hadapan awak media, Sibuan berbicara dengan nada tinggi dan merasa berkuasa. Ia mengklaim usahanya tidak akan diganggu karena didukung modal dari seorang “Big Boss” asal Pekanbaru berinisial E, serta diduga melakukan pembayaran rutin setiap bulan kepada aparat penegak hukum.

“Kalian tidak perlu berharap ada yang menertibkan saya. Ini sudah berjalan lama, modalnya dari orang besar di Pekanbaru berinisial E, dan saya sudah setor setiap bulan ke pihak yang berwenang. Jadi mereka tidak akan berani menyentuh operasi ini,” ujar Sibuan dengan nada arogan dan sombong.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebagian besar lahan TPU yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir warga kini rusak parah, penuh lubang galian yang dalam, tanah tergali, dan air keruh menggenangi area pemakaman. Aktivitas penggalian dilakukan terus-menerus menggunakan alat bantu dan tenaga kerja, tanpa memedulikan nilai kesucian lokasi maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Salah satu warga Kelurahan Muara Lembu yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaannya saat dikonfirmasi tim media. Selain merusak tempat pemakaman leluhur, kegiatan ini dikhawatirkan memicu bahaya longsor serta mencemari sumber air bersih di sekitar wilayah.

“Sangat menyedihkan melihat tempat pemakaman kami dijadikan lokasi tambang. Lebih parah lagi pengelolanya merasa sangat berkuasa dan mengaku sudah membayar pihak berwenang. Jika benar, hal ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan masyarakat,” keluh warga tersebut.

Secara hukum, kegiatan pertambangan di kawasan pemakaman umum jelas melanggar berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah tentang tata ruang dan perlindungan tempat pemakaman. Jika terbukti ada unsur pungutan liar atau suap kepada aparat, hal itu merupakan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman berat.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Sibuan soal adanya setoran rutin dan keterlibatan pihak berinisial E belum dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Menyikapi pernyataan tersebut, Media Patrolikriminal86 dan masyarakat mendesak Polsek Singingi dan Polres Kuantan Singingi segera menangkap Sibuan yang merasa kebal hukum dan bersikap arogan, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di lokasi TPU, serta mengusut tuntas seluruh informasi yang disampaikannya.

Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang merasa memiliki perlindungan tertentu.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *