Example 728x250
BeritaTebo

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Tebo

4
×

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Tebo

Sebarkan artikel ini

Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tebo. Langkah tersebut dilakukan melalui Tim Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, pada Kamis (11/06/2026).

‎Tim Bidang Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Jambi telah menghimpun berbagai keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta pihak Kepolisian Resort (Polres) Tebo.

‎Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Amiruddin, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan bahwa berdasarkan hasil penghimpunan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan sejumlah langkah penanganan.

‎”Kami melakukan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Tebo, FKPP Kabupaten Tebo, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jambi, serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

‎Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi melakukan penutupan dan penurunan atribut atau papan nama yang mencatut istilah pondok pesantren guna menjaga marwah pendidikan pesantren yang sesungguhnya.

‎Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis dan masa depan para santri yang menjadi korban melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‎Kanwil Kemenag juga memfasilitasi relokasi para santri, baik korban maupun yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, ke pondok pesantren resmi dan berizin agar proses pendidikan keagamaan mereka tetap berlanjut.

‎”Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih selektif dan memastikan legalitas atau izin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama sebelum menitipkan anak-anak mereka untuk menimba ilmu,” kata Amiruddin.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan telaah terhadap kelembagaan pondok pesantren. Menurutnya, legalitas pesantren harus dibuktikan dengan kepemilikan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

‎Amiruddin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.

‎Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap lembaga yang ingin memperoleh status resmi sebagai pesantren wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legal, di antaranya memiliki unsur pesantren, berbadan hukum yayasan atau organisasi masyarakat Islam, serta terdaftar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Sistem Informasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren (SITREN) di laman resmi Kementerian Agama.

‎Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, Kementerian Agama akan menerbitkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai bukti legalitas resmi sebuah pesantren.

‎Dengan demikian, lembaga yang belum memiliki PSP dan NSP yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai pesantren yang sah secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Berdasarkan ketentuan tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Raudhatul Falah di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, belum dapat dikategorikan sebagai pesantren yang sah secara administratif apabila belum memiliki PSP dan NSP yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.” Tutupnya Amiruddin


‎(Roby Hably)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *