Example 728x250
Hukum&Kriminal

Tunjukkan Kinerja Maksimal, Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Dugaan Jaringan Sabu dan Ekstasi di Simpang Kanan

5
×

Tunjukkan Kinerja Maksimal, Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Dugaan Jaringan Sabu dan Ekstasi di Simpang Kanan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Terembusu, Kelurahan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang berada di rumah yang menjadi target operasi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

Barang-barang yang ditemukan antara lain tiga paket kecil yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, puluhan tabung kaca pirex, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp1.030.000, serta beberapa unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di area belakang rumah dan menemukan sebuah sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.

Dari dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta 31 butir pil berwarna merah-biru berlogo Marvel yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tiga orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial FNW (20), IARW (33), dan A (32). Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, seluruh barang yang diduga narkotika tersebut disebut terkait dengan seseorang berinisial JER, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir hingga berita ini diturunkan masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Diduga sabu dalam beberapa paket kecil, sedang, dan besar.
* 31 butir pil diduga ekstasi.
* Dua unit timbangan digital.
* Plastik klip berbagai ukuran.
* Tabung kaca pirex dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
* Uang tunai Rp1.030.000.
* Empat unit telepon genggam.
* Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *