MUARA BUNGO – Kepolisian Resor Bungo kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang cukup besar, pada Jumat (22/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo di wilayah Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan di pinggir jalan. Tim pun langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga individu tersebut yang berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).
Saat proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip dan siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga pil ekstasi merk kodok berwarna biru, alat hisap sabu atau yang dikenal dengan sebutan bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, hingga ratusan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak hanya barang bukti narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji, menjelaskan bahwa total barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap AKP Panji.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain di balik peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.” Tutupnya
(Roby hably)













