Example 728x250
Berita

Razia Gabungan di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Narkotika, Dua Diproses Hukum

7
×

Razia Gabungan di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Narkotika, Dua Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Razia gabungan yang dilakukan aparat TNI dan Polri di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Jumat malam (23/5/2026) hingga Sabtu dini hari (24/5/2026) mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 13 orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta Propam Polda Riau. Dalam razia di salah satu room THM di kawasan Pekanbaru, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang diduga terkait.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta mengatakan, setelah temuan tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.

“Tim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Selain melakukan pemeriksaan di dalam room hiburan malam, petugas juga memeriksa kendaraan salah seorang pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.

Dua orang di antaranya, yakni FR dan MAY, diketahui memiliki narkotika jenis ganja. FR kedapatan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelas Muharman.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan menyebutkan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh orang yang diamankan.

Menurutnya, asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis guna menentukan keterlibatan para pengguna dalam jaringan narkotika serta tingkat ketergantungan mereka.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” terang Wawan.

Hasil asesmen menyimpulkan FR tetap diproses secara pidana karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram.

“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan lantaran masuk kategori pengguna berat dan diketahui telah menggunakan narkotika sejak 2019.

Adapun 11 orang lainnya dinyatakan hanya sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan narkotika. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali mencoba narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi merupakan barang terlarang. Mereka diduga memperoleh barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam.

“Mayoritas yang perempuan ini mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba,” tutupnya.

Di sisi lain, manajemen THM RP menyatakan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berkomitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

Pihak manajemen juga menegaskan tidak menghalangi jalannya razia dan mendukung penuh upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.(adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *