BENGKALIS – Aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, hingga kini diduga masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.04 WIB, aktivitas kendaraan keluar masuk menuju lokasi gudang masih terlihat normal.
Diduga aktivitas bongkar muat CPO terus berlangsung tanpa hambatan, meski keberadaan gudang tersebut menjadi perhatian warga sekitar.
Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional gudang yang diduga tidak mengantongi izin lengkap tersebut.
Selain dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan usaha dan pergudangan, aktivitas penampungan CPO juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran limbah, kerusakan jalan, hingga gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pergudangan dan perizinan usaha.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penyegelan maupun penindakan hukum terhadap gudang tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas dugaan aktivitas ilegal di wilayah Bathin Solapan.
Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago S.I.K., M.Si., terkait dugaan bebasnya operasional gudang CPO tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau terkesan bungkam saat dikonfirmasi.
Sikap diam aparat tersebut semakin memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ada pembiaran terhadap aktivitas gudang yang diduga ilegal itu sehingga dapat terus beroperasi tanpa hambatan hukum.
“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan bebas beroperasi? Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas gudang tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum dan keselamatan lingkungan di Kabupaten Bengkalis. (Isar)













